KPK Tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Usai Terjaring OTT Dugaan Pemerasan

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jawa Tengah.

Penahanan dilakukan usai Etik menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Etik tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Selain dirinya, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo.

Ketiganya kemudian diberangkatkan menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 02.39 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Usaha Sendiri, Mahasiswa Ini Beli iPhone dan Dituduh Tak Layak Terima Beasiswa
Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo resmi ditahan KPK, pada Sabtu (11/7) dini hari. (Istimewa) Foto: Batampos

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan operasi tangkap tangan tersebut berlangsung pada Kamis (9/7/2026) malam di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

“Tim melakukan pemeriksaan awal terhadap 18 orang di Polresta Surakarta,” ujar Budi.

Dari total 18 orang yang diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo, sebanyak sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Antam Tembus Rp2,88 Juta per Gram

Menurut Budi, perkara yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

“Adapun perkara ini diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati,” katanya.

Selain mengamankan para pihak yang diduga terlibat, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam berbagai mata uang.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura dengan nilai keseluruhan mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Panggung Perebutan Ketum BM PAN Dimulai, Kandidat Siap Daftar 19 April

“Tim juga mengamankan barang bukti berupa logam mulia, uang tunai rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura. Nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi.

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun kronologi dugaan tindak pidana yang menjerat Etik Suryani.

Lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan menyampaikan penjelasan lengkap mengenai kasus ini dalam konferensi pers resmi setelah seluruh proses pemeriksaan dan administrasi penyidikan selesai.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *