LIRA Apresiasi Penangkapan Kasus 54 Ton Batu Hitam, Ollies Datau Desak Polisi Bongkar Jaringan

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Pengungkapan dugaan pengiriman 54 ton batu hitam dari Gorontalo ke Jakarta Utara mendapat apresiasi dari Ketua Wantimpres Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ollies Datau.

Ia menilai penangkapan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut menjadi langkah penting untuk mengungkap praktik pengiriman mineral yang disamarkan melalui dokumen muatan.

Menurut Ollies, pengungkapan kasus oleh Polda Metro Jaya merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan kepada Mabes Polri mengenai dugaan penyelundupan batu hitam dari Gorontalo.

Ia berharap penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan para tersangka, tetapi berlanjut hingga mengungkap asal muatan, pihak yang mengendalikan pengiriman, serta tujuan akhir barang tersebut.

“Laporan yang kami sampaikan mendapat respons dari Mabes Polri, dan akhirnya Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di Jakarta. Ini bukti sinergi antara pengawasan masyarakat dan aparat penegak hukum berjalan efektif,” ujar Ollies Datau di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Baca Juga :  Ribuan Warga Serbu Istana, Momen Bertemu Prabowo Jadi Kenangan Tak Terlupakan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pengiriman 54 ton batu hitam yang mengandung mineral dari Gorontalo menuju Jakarta Utara.

Dalam pengiriman tersebut, dokumen muatan mencantumkan komoditas kemiri, sedangkan isi kontainer yang ditemukan petugas berupa batu hitam yang diduga mengandung mineral.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus berlangsung pada 18 dan 19 September 2026 di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Dalam penanganan perkara itu, polisi menyita 54 ton batu hitam beserta peti kemas dan menangkap lima orang yang diduga terlibat.

Baca Juga :  Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Tersangka Tambang Nikel Ilegal

Kelima orang tersebut diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkatan dan pemindahan muatan hingga pengendalian pengiriman serta kepemilikan barang.

“Barang bukti 54 ton batu hitam disertai peti kemas,” kata Dadang dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).

Penyidik masih menelusuri asal mineral yang dikirim dari Gorontalo tersebut. Polisi juga mendalami pihak yang menjadi tujuan pengiriman dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara itu.

Ollies menilai penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui apakah pengiriman tersebut melibatkan jaringan yang lebih luas.

Menurutnya, penyidikan perlu mencakup asal barang, dokumen pengiriman dan kepabeanan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses distribusi.

“Kami mengapresiasi kinerja Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Namun pengusutan tidak boleh berhenti pada lima tersangka. Harus ada penelusuran menyeluruh agar jaringan penyelundupan batu hitam dari Gorontalo tidak kembali beroperasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan CNN Usai Pertanyaan soal MBG

Ia mengatakan, Wantimpres LIRA siap menyerahkan bukti dan informasi tambahan untuk mendukung proses penyelidikan. Langkah tersebut diharapkan membantu aparat mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan bukti yang tersedia.

Ollies juga berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola sumber daya alam, khususnya pengiriman komoditas mineral yang diduga tidak sesuai dengan dokumen.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Pengawasan terhadap sumber daya alam harus diperkuat agar tidak ada lagi pengiriman yang menyimpang dari ketentuan,” pungkas Ollies Datau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *