Momentum Hari Pers Dunia, SMSI Dorong Kemudahan Usaha Media

Tabayyun.co.id, JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.

Hal itu disampaikan Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangan pers memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei 2026.

Menurut Firdaus, kebebasan untuk mendirikan media, termasuk media siber, telah dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28.

Ia juga mengapresiasi peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai memberikan kemudahan dalam proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers.

Baca Juga :  PTUN Jakarta Tolak Gugatan Penambang Rakyat, PT Gorontalo Minerals Menang di Sengketa Tambang Bone Bolango

Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 1993, berangkat dari inisiatif jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, tahun 1991 yang difasilitasi UNESCO.

Pada tahun ini, peringatan dipusatkan di Zambia dan menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen terhadap kebebasan pers.

“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus.

Baca Juga :  Apple Bangkit di China, iPhone 17 Jadi Pendorong Utama Penjualan

Firdaus juga menyoroti perlunya penyederhanaan regulasi dalam dunia pers. Ia menilai, percepatan kebebasan pers tidak memerlukan tambahan legitimasi yang berpotensi menghambat pertumbuhan industri media.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.

Baca Juga :  Skema Baru Proyek Listrik Sampah Dinilai Berisiko Membebani APBN

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers telah memiliki landasan kuat dalam konstitusi, khususnya Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pendapat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga secara tegas mengatur kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Dalam regulasi tersebut, pers nasional dijamin tidak mengalami penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *