Oknum Pejabat Pemkab Gorontalo Dipolisikan Atas Dugaan Pencabulan Anak Sambung Selama 5 Tahun

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Dunia birokrasi Pemerintahan Kabupaten Gorontalo dihebohkan dengan laporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Seorang aparatur sipil negara berinisial AI, yang bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.

AI diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak sambungnya sendiri. Kasus ini mencuat setelah korban, memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada ayah kandungnya, pada Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan keterangan korban kepada ayahnya, perbuatan tidak terpuji tersebut diduga telah terjadi selama lima tahun berturut-turut.

Aksi bejat itu disebut-sebut bermula sejak korban masih duduk di bangku kelas III Sekolah Dasar (SD) hingga bulan sebelumnya.

Baca Juga :  Hampir Sebulan Tanpa Hujan, Sawah Huidu Mengering, H. Suyuti Bergerak Cepat Pakai Dana Pribadi

“Anak saya menyampaikan bahwa kejadian itu sudah berlangsung sejak kelas III SD,” ujar ayah korban kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Dalam laporan tersebut, Ayah korban membeberkan bahwa aksi dugaan pencabulan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama berada di kediaman keluarga di Batu Da’a, sementara lokasi kedua di sebuah rumah di Perumahan Kriyaan Lestari.

Peristiwa itu kerap terjadi pada dini hari, yakni sekitar pukul 02.00 WITA, ketika situasi rumah sedang sepi dan anggota keluarga lainnya tertidur lelap.

Demi melindungi mental sang buah hati dari tekanan psikologis, Ayah Korban sempat mengambil langkah cepat dengan menitipkan korban agar tinggal sementara bersama guru walinya di sekolah.

Baca Juga :  Tak Ada Ruang bagi LGBT di UMGO, Rektor: “Kalau Ada Langsung Saya Pecat”

Upaya ini dilakukan mengingat terduga pelaku masih tinggal satu atap dengan korban.

Namun, situasi meruncing tatkala ibu kandung korban mendatangi tempat tinggal guru tersebut untuk menjemput putrinya.

Ayah korban mengaku kesulitan menjalin komunikasi dengan sang anak semenjak penjemputan itu terjadi. Telepon darinya tidak lagi direspons oleh korban, memicu kekhawatiran mendalam mengenai kondisi trauma yang dialami putrinya.

Di sisi lain, upaya keluarga untuk memantau kondisi korban di sekolah juga sempat menemui kendala. Pihak sekolah disebut tidak memberikan izin kepada kerabat yang ingin menjemput dengan alasan dikhawatirkan mengganggu kegiatan belajar-mengajar. Meski demikian, kendala komunikasi ini masih memerlukan penelusuran serta klarifikasi lanjutan dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Masjid Baitul Ar-Rasyid Hidupkan Kegiatan Keagamaan, Tak Pernah Minta Sumbangan dari Warga

Menindaklanjuti pengaduan putrinya, Ayah korban secara resmi membawa kasus ini jalur hukum dengan melapor ke Polda Gorontalo pada Jumat pekan lalu.

Ia bahkan telah memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin lalu.

Meski laporan telah berjalan, pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara transparan. Hingga berita ini disiarkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara. Upaya konfirmasi kepada terduga pelaku Agustamin Ilahude, pihak keluarga, maupun pihak sekolah juga belum membuahkan hasil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *