Parkir Berlangganan Jawaban Penataan Parkir Kota, Totok Bachtiar Apresiasi Gebrakan Wali Kota Adhan

Tabayyun.co.id, GORONTALO — Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Gorontalo mendapat dukungan dari DPRD Kota Gorontalo. Kebijakan tersebut dinilai sebagai terobosan penting dalam memperbaiki tata kelola perparkiran di daerah.

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, mengatakan skema parkir berlangganan mampu memberikan kepastian layanan kepada masyarakat. Selain itu, kebijakan ini dinilai efektif dalam meminimalisasi praktik pungutan liar yang kerap terjadi di lapangan.

Menurut Totok, sistem berlangganan juga membuka ruang transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir. Dengan mekanisme yang jelas, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pendapatan sekaligus menciptakan ketertiban.

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Bagikan 500 Paket Takjil, Libatkan Komunitas Bentor dan Pemuda Pramuka

“ Gebrakan Pak Wali Kota tentunya sangat luar biasa, kami DPRD kota Gorontalo sangat mengapresiasi dan mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah kota Gorontalo,” kata Totok, yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Gorontalo. Rabu (07/01/25)

Ia menambahkan, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada pengawasan yang konsisten. Totok berharap pelaksanaannya berjalan sesuai aturan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Program parkir berlangganan ini diharapkan tidak hanya menekan pungli, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Selama Ramadhan 1447 H, ASN Pemkot Gorontalo Pulang Lebih Awal dan Terapkan WFA Tiap Selasa

Selain itu, Totok menyarankan agar pemerintah Kota Gorontalo menyiapkan outlet atau tempat lain untuk memudahkan masyarakat mendaftar maupun berlangganan parkir.

“Kebetulan Saya posting tadi di akun facebook Saya, dan allhamdulillah animo masyarakat sangat luar biasa menyambut program ini,” ujarnya.

” Oleh karena itu, Saya menyarankan selain di Dinas Perhubungan tempatnya, bisa dibuka ditempat lain agar lebih memudahkan masyarakat untuk berlangganan,” ucap Totok.

Terakhir, Totok juga menjelaskan kepada masyarakat. Ketika mereka (masyarakat) sudah berlangganan, maka tidak ada lagi retribusi di area parkir selama lokasi tersebut di wilayah Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Sengketa Lahan di Tanggikiki Gorontalo Melebar, Ahli Waris Soroti Proses Sertifikat dan Kredit Perumahan

” Kecuali area parkir mall Gorontalo, itu tetap harus dibayar,karena mall memiliki mekanisme sendiri, ada yang mengelolanya,” tambahnya.

Adapun tarif parkir berlangganan ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp60 ribu per tahun, kendaraan roda tiga atau bentor Rp40 ribu per tahun, kendaraan roda empat Rp100 ribu per tahun, serta kendaraan roda enam seperti truk dan bus sebesar Rp140 ribu per tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *