Pemuda di Kota Utara Ditahan Usai Aniaya Warga hingga Tersungkur ke Selokan

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Aparat Polsek Kota Utara mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap seorang warga di Kelurahan Wonggaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Gorontalo.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 7 April 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan KH Adam Zakaria. Korban berinisial R diduga mengalami luka memar dan cedera di bagian wajah akibat dikeroyok dua pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban sedang duduk di depan rumah salah satu terduga pelaku. Situasi kemudian memanas setelah terdengar ucapan bernada kasar dari dalam rumah yang diduga diarahkan kepada korban.

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Kembalikan Motor Curian kepada Pemilik

Korban yang merasa tersinggung lalu mencoba menanyakan maksud perkataan tersebut. Namun percakapan keduanya justru berkembang menjadi adu mulut.

Tak lama kemudian, salah satu pelaku berinisial A diduga melayangkan pukulan ke arah wajah korban. Pelaku lainnya yang berinisial R disebut ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Baca Juga :  Kasus Penemuan Jasad Remaja di Boalemo Terungkap, Ini Motif Pelaku

Korban yang kalah jumlah tidak mampu memberikan perlawanan. Bahkan, korban sempat terjatuh ke dalam selokan di pinggir jalan saat aksi pengeroyokan berlangsung.

Warga sekitar yang mengetahui keributan itu langsung berupaya melerai kedua pihak hingga situasi kembali terkendali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar di tubuh dan luka di bagian wajah. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, membenarkan adanya kasus pengeroyokan tersebut. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Baca Juga :  Kabur ke Paguyaman, Pelaku Penikaman di Bypass Gorontalo Ditangkap Kurang dari 24 Jam

“Kedua pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Akmal.

Saat ini, kedua pemuda tersebut ditahan di Polsek Kota Utara. Mereka dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *