Pemusnahan Miras Bukan Akhir, Wali Kota Adhan: Saya Tidak Akan Berhenti Memeranginya

TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo memusnahkan sebanyak 1.281 botol minuman beralkohol hasil penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (31/8/2026).

Pemusnahan yang berlangsung di Lapangan 11 Maret, Kelurahan Buladu, Kota Gorontalo, tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ribuan botol yang dimusnahkan terdiri atas 30 botol Bir Bintang, 200 botol bir hitam, 100 botol Hasegaran dan 951 botol Cap Tikus.

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya upaya pemerintah dalam memberantas peredaran minuman beralkohol.

Menurut Adhan, kegiatan tersebut justru menjadi bagian dari rangkaian penegakan aturan yang akan dilakukan secara berkelanjutan.

“Pemusnahan ini bukan akhir dari kegiatan penegakan peraturan daerah, akan tetapi menjadi langkah awal dan berkesinambungan pada kegiatan-kegiatan selanjutnya,” tegas Wali Kota Adhan.

Baca Juga :  Lupa Lirik hingga Pendukung Bawa Baliho, Lomba Vokalia Lurah Bikin Wali Kota Adhan Tertawa

Adhan mengakui persoalan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol masih menjadi tantangan yang tidak mudah bagi pemerintah.

Ia menilai konsumsi alkohol berkaitan dengan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Memang masalah alkohol ini sangat berat bagi saya. Kenapa? Karena semua masalah di masyarakat itu bersumber dari alkohol,” ujarnya.

Karena itu, Adhan meminta penanganan persoalan miras tidak hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak aturan.

Ia mengajak tokoh masyarakat ikut terlibat dalam membantu pemerintah melakukan pengawasan sekaligus mendorong masyarakat mematuhi aturan mengenai peredaran minuman beralkohol.

“Saya juga minta bantuan untuk tokoh masyarakat membantu Pemda dalam penegakan peraturan perda terkait peredaran miras,” katanya.

Baca Juga :  Ketua Totok Bachtiar Tegaskan Program Pro-UMKM Jangan Dirusak Pungli

Menurut Adhan, pemberantasan miras membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah, aparat, tokoh masyarakat dan warga dinilai memiliki peran masing-masing dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari dampak buruk konsumsi minuman beralkohol.

Adhan menyadari pemberantasan peredaran miras tidak dapat diselesaikan melalui satu kali razia maupun pemusnahan barang bukti.

Ia bahkan memperkirakan persoalan tersebut akan terus muncul sehingga membutuhkan konsistensi dalam penegakan aturan.

“Saya tahu ini tidak akan pernah berhenti. Tapi saya juga tidak akan pernah berhenti memerangi miras di Kota Gorontalo,” tegasnya.

Adhan juga mengaitkan konsumsi minuman beralkohol dengan sejumlah persoalan sosial yang terjadi di masyarakat, termasuk perkelahian, kecelakaan dan kekerasan.

Karena itu, penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2017 akan terus menjadi perhatian Pemerintah Kota Gorontalo sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga :  Pererat Kemitraan di Bulan Suci, Kapolresta Gorontalo Kota Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Insan Pers

Selain penindakan terhadap peredaran miras, Pemerintah Kota Gorontalo juga mengambil langkah lain dengan mencoret 662 orang dari daftar penerima bantuan.

Mereka disebut memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol, terlibat judi online (judol), dan narkoba.

Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan digunakan secara tepat sekaligus mendorong penerima bantuan menjauhi kebiasaan yang dinilai merugikan.

Pemusnahan 1.281 botol miras pada Senin tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo tidak menganggap persoalan peredaran minuman beralkohol selesai setelah barang bukti dimusnahkan.

Pemerintah memastikan penegakan aturan terkait miras akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Gorontalo.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *