Roy Suryo dan Dokter Tifa Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

TABAYYUN.CO.ID, NASIOANAL – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap pakar telematika Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026) pagi. Roy diamankan petugas di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.

Informasi mengenai upaya paksa tersebut dikonfirmasi oleh pihak kuasa hukum. Kabar penangkapan pertama kali diterima dari pihak keluarga yang berada di lokasi.

“Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat.

Selain mantan Menpora tersebut, penyidik dikabarkan bergerak simultan mengamankan tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Perempuan tersebut dijemput petugas di apartemen pribadinya pada pukul 06.47 WIB.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Buka Kelas AI Gratis di IDCamp 2025 untuk Cetak Talenta Digital Indonesia

Langkah kepolisian yang dinilai mendadak ini memicu reaksi keras dari tim penasihat hukum. Ahmad Khozinudin mempertanyakan dasar urgensi penangkapan tersebut.

“Padahal, klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran pejabat utama Polda Metro Jaya belum memberikan respons resmi mengenai operasi penangkapan kedua tersangka. Pihak Ditreskrimum maupun Bid Humas Polda Metro Jaya belum mengeluarkan pernyataan terkait status penahanan lanjutan.

Baca Juga :  Kadin Minta Presiden Batalkan Impor 105.000 Mobil Kopdes Merah Putih

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pengusutan panjang korps Bhayangkara terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka sejak akhir tahun lalu.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, hingga manipulasi data elektronik. Jeratan hukum tersebut membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Dalam perjalanannya, penyidik membagi para tersangka ke dalam dua kelompok kerja atau klaster berbeda. Klaster pertama diisi oleh sejumlah tokoh seperti Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, hingga Damai Hari Lubis yang juga disangkakan pasal penghasutan.

Baca Juga :  Komisi VI DPR Desak Pemerintah Hentikan Impor Emas

Sementara itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa berada di klaster kedua bersama Rismon Sianipar. Kelompok ini fokus dijerat pasal manipulasi dan perusakan dokumen elektronik sesuai UU ITE.

Kendati demikian, peta penanganan perkara sempat berubah setelah beberapa tersangka menempuh jalur damai (restorative justice). Status hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah resmi dicabut melalui penerbitan SP3 setelah mereka mengakui adanya kekeliruan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *