Roy Suryo Ditangkap, Jokowi Langsung Bereaksi dan Siap Hadir di Pengadilan

TABAYYUN.CO.ID, NASIONAL-Pengembangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan kliennya baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB setelah menghadiri sebuah pertemuan di Bandung, Jawa Barat.

Menurut dia, kegiatan tersebut dihadiri sejumlah purnawirawan TNI, tokoh kepolisian, serta beberapa tokoh publik lainnya dan berlangsung hingga dini hari.

Khozinudin menjelaskan, saat penyidik datang ke kediaman Roy di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, keluarga terkejut karena penangkapan dilakukan ketika Roy masih beristirahat.

Pihak keluarga juga mempersoalkan tindakan penyidik yang disebut memasuki area pribadi rumah sebelum kuasa hukum hadir mendampingi proses penangkapan.

“Mereka memaksa masuk ke ruang private, yakni mau masuk ke kamar Pak Roy dan istrinya. Hanya karena ingin memastikan apakah klien kami ada di rumah dan dia berdalih bahwa dia akan melakukan upaya paksa berupa penangkapan,” tutur Khozinudin.

Ia menilai pendekatan yang dilakukan aparat kurang memperhatikan aspek kemanusiaan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Bahlil Ungkap Arahan Prabowo: Hilirisasi dan Energi Alternatif Jadi Prioritas

“Tapi ini semua dikesampingkan. Tidak ada humanisme, tidak ada yang namanya polisi itu melihat bahwa orang yang sedang dalam status tersangka itu adalah manusia juga yang patut dihormati sisi kemanusiaannya,” tambah dia.

Keluarga Roy juga disebut menolak menandatangani surat penangkapan yang diserahkan penyidik.

Dokter Tifa Juga Dijemput Penyidik

Sebelum kabar penangkapan Roy Suryo mencuat, penyidik lebih dahulu menjemput dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, menyebut kliennya dijemput dari apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

“Benar, informasi ini disampaikan langsung oleh dr Tifa kepada tim penasihat hukum,” kata Ramdansyah.

Ia mengungkapkan bahwa saat berada di Polda Metro Jaya, Dokter Tifa tetap mengikuti sidang tugas akhir program doktoralnya secara daring.

“Teman-teman penasihat hukum tengah berada di Polda, akan mendampingi setelah ujian sidang,” kata dia.

Jokowi Serahkan Penilaian kepada Pengadilan

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Joko Widodo menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan hingga tahap persidangan.

“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti,” kata Jokowi saat ditemui awak media di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga :  Anindya Bakrie dan Menkes Budi Gunadi Diskusikan Masa Depan Industri Kesehatan Indonesia

Jokowi juga memastikan dirinya akan hadir apabila persidangan digelar.

“Iya hadir. Akan hadir,” terangnya.

Selain itu, ia kembali menegaskan kesiapannya membawa ijazah asli sebagai bagian dari proses pembuktian di pengadilan.

“Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan (bawa ijazah asli ke persidangan),” ungkap Jokowi.

Roy Suryo Tolak Jalur Damai

Di sisi lain, Roy Suryo menegaskan tidak akan menempuh jalur restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara melalui perdamaian.

“Ngapain juga minta damai (RJ), sama sekali enggak. Dia (Jokowi) yang harus minta maaf, Jokowi harus minta maaf ke seluruh rakyat Indonesia,” ucap Roy Suryo.

Ia berpendapat polemik mengenai ijazah Jokowi akan terus menjadi perdebatan selama dokumen asli belum ditunjukkan kepada publik.

“Selama Jokowi enggak berani nunjukkan ijazah asli, palsu (ijazahnya). Kalau itu asli, enggak perlu bukti banyak, cukup tunjukkan ijazah asli,” ujarnya.

Baca Juga :  Demo Ricuh di Bendungan Hilir, Ojol Tewas dan Pelajar Ditangkap

Sementara itu, Ketua Umum Jokowi Mania (Jokam), Andi Azwan, menegaskan bahwa peluang penyelesaian melalui restorative justice tidak akan diberikan kepada Roy Suryo.

“Dia tidak akan dapat RJ. Pak Jokowi tidak akan memberikan RJ,” tegas Andi Azwan.

Sebut Kasus Sudah Kedaluwarsa

Roy Suryo juga berulang kali menyampaikan pandangannya bahwa perkara tersebut telah melewati batas waktu penanganan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Kalau memang fair dan kalau memang jujur sudah lewat dari 14 hari bahkan lewatnya lebih 70 hari. Jadi total 84 hari dari aturan yang ada di KUHAP ini seharusnya sudah berhenti dan sudah dihentikan,” kata Roy Suryo.

Menurutnya, terdapat sejumlah alasan hukum yang dapat menjadi dasar penghentian perkara, termasuk mekanisme restorative justice.

“Jadi ini yang namanya demi hukum karena kan ada sekitar 10 syarat untuk penghentian perkara itu. Salah satunya yaitu RJ (restorative justice),” sambungnya.

Meski demikian, proses hukum terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi hingga kini masih terus berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *