TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO- Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum yang bertempat di Desa Bongo, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen mahasiswa dalam menjalankan fungsi pengabdian sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Mengangkat tema *“Mengenal Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari: Hak dan Kewajiban serta Konsekuensi Hukum bagi Masyarakat Desa Bongo Kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo,”*
kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan mahasiswa Fakultas Hukum UNG.
Materi yang disampaikan berfokus pada pentingnya pemahaman hukum dalam kehidupan sosial masyarakat, baik yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara maupun konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindakan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam penyampaian materi, dijelaskan bahwa pemahaman hukum tidak hanya dibutuhkan ketika suatu persoalan telah terjadi, melainkan harus dipahami sejak dini sebagai langkah preventif untuk meminimalisasi konflik maupun pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat.
Selain itu, aparat desa dan seluruh elemen masyarakat juga didorong untuk memiliki kesadaran hukum yang baik agar tercipta kehidupan sosial yang tertib, aman, dan harmonis.
Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum UNG, Hardit Abdul Gani, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah awal mahasiswa untuk turut mengambil peran nyata di tengah masyarakat melalui pendekatan edukatif dan partisipatif.
“Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi nyata mahasiswa dalam menjalankan tanggung jawab sosial di lingkungan masyarakat. Tentunya,kami berharap kegiatan ini bukan hanya menjadi kegiatan seremonial semata, tetapi mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan serta menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat agar lebih memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia, Sinra Perwita Pakaya dalam hal ini sebagai ketua panitia dalam kegiatan pengabdian masyarakat kali ini menuturkan bahwa penyuluhan hukum tidak sekadar menjadi ruang penyampaian materi, tetapi juga menjadi sarana membangun kedekatan antara mahasiswa dan masyarakat melalui edukasi yang substantif.
Kegiatan penyuluhan berlangsung secara interaktif dengan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi. Diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap berbagai persoalan hukum yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, Senat Mahasiswa Fakultas Hukum UNG berharap pengabdian masyarakat tidak hanya menjadi agenda formal kelembagaan, tetapi juga menjadi ruang kontribusi nyata mahasiswa dalam mendukung pembangunan masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.







