Sky Billiard Masuk Tempat Hiburan Kebal Hukum? Teguran Wali Kota Adhan Diabaikan

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Komitmen pengelola tempat hiburan malam di Kota Gorontalo kembali diuji di tengah sorotan publik. Usaha hiburan Sky Billiard disinyalir kembali membiarkan praktik peredaran serta konsumsi minuman beralkohol di lokasi usahanya.

Padahal, lokasi tersebut sempat menjadi catatan merah usai mendapat teguran keras dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, pada September 2025 lalu.

Saat itu, kepala daerah bahkan telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna memanggil manajemen untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga :  Pisah Sambut Eks Pengurus, Jasin Mohammad Pesan Tetap Dukung Andi Ilham dan Program Kadin Kedepan

Dalam instruksi terdahulu, Pemkot Gorontalo secara tegas mengancam bakal mencabut izin operasional jika pengelola terbukti membandel. Kemunculan kembali indikasi pelanggaran ini praktis menjadi tolok ukur ketegasan aparat penegak Perda di tingkat daerah.

Secara regulasi, Pemkot Gorontalo memegang payung hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Khusus pada Pasal 6 Ayat (2), aturan melarang dengan tegas pihak pengecer memfasilitasi konsumen meminum miras langsung di tempat.

Baca Juga :  Bupati Tojo Una-Una Buktikan Komitmen Bangun Sekolah Rakyat, Dinas PUPR Tancap Gas Land Clearing Lahan

Menanggapi hal tersebut, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak agar pemerintah tidak bersikap lembek.

Ia menilai, peringatan telak dari kepala daerah seharusnya dipatuhi mutlak oleh manajemen.

“Apabila telah mendapat teguran langsung dari Wali Kota, mestinya itu menjadi atensi serius bagi manajemen. Jangan sampai peringatan tersebut diabaikan begitu saja, sementara aktivitas di lapangan terus meresahkan masyarakat,” ujar narasumber tersebut.

Lebih lanjut, ia mendorong instansi berwenang, khususnya Satpol PP, untuk turun tangan langsung lewat inspeksi mendadak (sidak) ketimbang sekadar melayangkan panggilan administratif. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai mutlak demi menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga :  Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Minta Keterangan Mustafa Yasin, Terkait Aduan Umroh dan Kehadiran

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi menghubungi manajemen Sky Billiard, untuk mendapatkan klarifikasi resmi. Namun, enggan digubris oleh pihak menejemen.

Publik kini menanti langkah nyata Pemkot Gorontalo, apakah sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha akan benar-benar dieksekusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *