Status Jampidsus Febrie Menggantung, Publik Bertanya: Hukum Masih Tajam ke Bawah?

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Status hukum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih menjadi sorotan publik di tengah berkembangnya penyidikan dugaan korupsi yang menyeret namanya.

Sejumlah kalangan mempertanyakan mengapa hingga kini Febrie belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita barang bukti dalam jumlah besar.

Praktisi dan pengamat intelijen, Sri Radjasa Chandra, menilai aparat penegak hukum sebenarnya telah memiliki dasar yang cukup untuk meningkatkan status hukum perkara tersebut. Namun, menurutnya, terdapat berbagai faktor yang diduga memengaruhi penanganan kasus.

Dalam keterangannya yang dikutip dari Forum Keadilan TV, Radjasa menduga posisi strategis Febrie serta kedekatannya dengan sejumlah tokoh berpengaruh menjadi salah satu faktor yang membuat proses hukum dinilai belum bergerak lebih jauh. Ia juga menyebut adanya dugaan bahwa penanganan perkara dilakukan secara setengah hati.

Baca Juga :  Rayuan Palsu Berujung Pidana, Pemuda Cabuli Gadis dengan Modus Nikah

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi narasumber dan belum menjadi kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.

Di sisi lain, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi, termasuk dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).

Baca Juga :  Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Tersangka Tambang Nikel Ilegal

Dalam proses penyidikan itu, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang ditemukan di salah satu rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai rumah pribadinya.

Febrie sebelumnya membenarkan bahwa rumah di Sentul tersebut merupakan miliknya. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci mengenai kepemilikan emas dan uang tunai yang disita penyidik.

Menurut Febrie, seluruh aset yang ditemukan memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan penjelasan terkait hal tersebut akan disampaikan dalam forum hukum yang semestinya, bukan melalui pernyataan kepada media.

Baca Juga :  Demo Ricuh di Bendungan Hilir, Ojol Tewas dan Pelajar Ditangkap

Sementara itu, sejumlah pemerhati hukum mengingatkan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara yang melibatkan pejabat penegak hukum. Mereka menilai proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dan belum ada pengumuman resmi dari penyidik mengenai perubahan status hukum Febrie Adriansyah. Sesuai prinsip asas praduga tak bersalah, setiap orang tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *