Tak Butuh Waktu Lama, Kejagung Langsung Isi Kursi Jampidsus yang Ditinggalkan Febrie

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri. Untuk menjaga kelancaran penanganan perkara, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Penunjukan tersebut dilakukan hingga Kejaksaan Agung menetapkan pejabat definitif yang akan memimpin bidang tindak pidana khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

Baca Juga :  Serikat Ojol Tegaskan Tak Terlibat dalam Pertemuan dengan Wapres Gibran

“Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” ujar Anang kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, pergantian sementara itu bertujuan memastikan roda organisasi tetap berjalan, termasuk proses penyidikan dan penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus yang sedang berlangsung.

Anang menegaskan seluruh aktivitas di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku meski terjadi pergantian pimpinan.

Baca Juga :  Gus Mus Tolak Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Surat pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).

Anang menjelaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

Baca Juga :  Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dari Yayasan Afiliasi hingga Pengadaan Fiktif

Ia juga memastikan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi penanganan berbagai perkara korupsi yang saat ini tengah diproses Kejaksaan Agung.

Selain itu, Kejaksaan Agung mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *