Tak Sampai Sehari, Resmob Polresta Gorontalo Kota Tangkap Residivis Curanmor di Tenda

TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO – Unit Reaksi Cepat (URC) atau Resmob Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Seorang pria berinisial SA, warga Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, diamankan polisi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor milik Moh. Syawal Fatur Naue (25).

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/259/IX/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA.

Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Honda Beat Sporty DLX Smart Key berwarna hitam dengan nomor polisi DM 2778 LM.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari. Korban sekitar pukul 03.00 WITA singgah di rumah sepupunya yang berada di Kelurahan Tenda.

Sepeda motor kemudian diparkirkan di depan rumah. Sekitar pukul 05.00 WITA, korban tertidur dan baru terbangun sekitar pukul 10.00 WITA.

Saat memeriksa kendaraan, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Baca Juga :  kurang 24 Jam, Polresta Gorontalo Kota Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam

Kehilangan tersebut membuat korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 juta.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Team URC Resmob Polresta Gorontalo Kota.

Petugas mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah informasi yang berkaitan dengan keberadaan kendaraan maupun terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada malam harinya.

Sekitar pukul 22.30 WITA, polisi memperoleh informasi dari korban bahwa seseorang yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut terlihat berada di sekitar Kelurahan Tenda.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi.

SA akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan sepeda motor Honda Beat milik korban yang berada bersama terduga pelaku.

Kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny, SIK., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia mengatakan keberhasilan penangkapan tidak terlepas dari respons cepat anggota setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Baca Juga :  Kabur ke Paguyaman, Pelaku Penikaman di Bypass Gorontalo Ditangkap Kurang dari 24 Jam

“Benar, pada Minggu malam Team URC Resmob Polresta Gorontalo Kota telah berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana curanmor berinisial SA beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat di Kelurahan Tenda. Pengungkapan ini berkat respon cepat anggota di lapangan setelah menerima informasi dari korban,” jelasnya.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa SA bukan kali pertama berurusan dengan hukum.

SA diketahui merupakan seorang residivis. Sebelumnya, ia pernah terlibat kasus pembongkaran minimarket atau Alfamart di wilayah hukum Polsek Kota Timur.

Polisi juga menemukan indikasi upaya pelaku untuk menghilangkan jejak dalam aksi pencurian terbaru tersebut.

Salah satunya dengan mengganti nomor polisi kendaraan yang diduga hasil curian.

Tindakan tersebut diduga dilakukan agar kendaraan lebih sulit dikenali dan tidak mudah dikaitkan dengan laporan kehilangan.

Namun, upaya tersebut tidak berlangsung lama. Informasi mengenai keberadaan pelaku dan kendaraan berhasil ditindaklanjuti oleh tim Resmob hingga akhirnya SA diamankan pada malam yang sama.

Baca Juga :  Mau Jual Motor Curian, Pelaku Curanmor Diciduk Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Saat di Bengkel

Saat ini SA beserta sepeda motor Honda Beat telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota.

Pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan untuk mendalami aksi pencurian tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan fakta hukum dalam kasus tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.

Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan memastikan kendaraan berada di lokasi yang aman, terutama pada malam hingga dini hari.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan kendaraan yang diduga hasil tindak pidana atau menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *