Terima Massa Aksi Demonstrasi, dr. Darsianti Tuna: Regulasi Pusat Hambat Pengelolaan Honorer

Tabayyun.co.id, GORONTALO — DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti sejumlah persoalan strategis yang tengah menjadi perhatian publik, mulai dari kebijakan tenaga honorer, penyaluran bantuan sosial, hingga tuntutan penghapusan status guru kontrak.

Isu tersebut mencuat dalam pertemuan antara DPRD, mahasiswa, dan sejumlah pemangku kepentingan, Senin (4/5/2026). Di Depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Sri Darsianti Tuna, menjelaskan bahwa ruang gerak pemerintah daerah dalam mengelola tenaga honorer saat ini semakin terbatas. Hal itu dipengaruhi regulasi yang melarang perekrutan honorer baru.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang memperketat kebijakan tersebut. Dampaknya tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga berimplikasi pada persoalan hukum dalam penganggaran daerah.

Menurut Sri Darsianti, pemerintah daerah terus mencari skema pembiayaan yang tetap sesuai aturan agar kebutuhan pelayanan publik tetap terpenuhi.

Baca Juga :  Meyke Camaru Tegaskan Rekrutmen Tim Ahli DPRD Provinsi Gorontalo Transparan

Di sisi lain, ia mengungkap adanya perubahan sistem pendataan masyarakat penerima bantuan sosial. Sejak 2025, data tidak lagi menggunakan DTKS secara terpisah, melainkan terintegrasi dalam DTSN atau Data Tunggal Desil Nasional.

Sistem ini menggabungkan berbagai sumber data, seperti Kementerian Sosial, BPS melalui Regsosek, serta P3KE. Bantuan sosial kini diprioritaskan bagi masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga desil 5.

Sri Darsianti juga menyoroti beban anggaran sektor kesehatan yang cukup besar. Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, kata dia, mengalokasikan sekitar Rp70 miliar untuk pembayaran iuran BPJS bagi masyarakat.

Namun, ditemukan sejumlah penerima bantuan iuran (PBI) yang sebenarnya telah bekerja di perusahaan. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius, termasuk pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam membayar iuran BPJS karyawan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan bahwa persoalan utama yang perlu diperjuangkan bukan hanya terkait besaran honor, melainkan penghapusan status guru kontrak secara nasional.

Baca Juga :  KKSS Gorontalo Gelar Bukber Ramadan, Tegaskan Peran dalam Pembangunan Daerah

Ia menilai keberadaan guru kontrak tidak sejalan dengan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ridwan juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam menyelesaikan persoalan tersebut, karena kebijakan tenaga pendidik berada di tangan pemerintah pusat.

Karena itu, ia mendorong mahasiswa dan kelompok Cipayung untuk memperluas gerakan advokasi hingga ke tingkat nasional.

Di sisi lain, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa lembaganya berperan mengawal dan mendukung kebijakan pemerintah daerah agar berjalan optimal.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada.

Komisi IV DPRD juga disebut telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait guna mempercepat realisasi program yang diusulkan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Aspirasi Warga Disuarakan, Indriani Dunda Dorong Pembenahan Jalan Palma

Dalam pertemuan tersebut, DPRD turut menyinggung temuan ulat dalam makanan pada program pemberian makanan bagi siswa. Masalah itu terjadi pada makanan yang sudah dikemas namun tidak segera dikonsumsi.

Sebagai tindak lanjut, Wakil Gubernur disebut telah melakukan peninjauan langsung dan mengambil langkah penutupan terhadap dapur yang tidak memenuhi standar.

Selain itu, terkait fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), DPRD mengakui sarana tersebut telah tersedia, namun belum dapat difungsikan karena belum memenuhi persyaratan teknis.

Menanggapi aspirasi mahasiswa, DPRD mengimbau agar penyampaian tuntutan dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk melalui surat dan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Ketua DPRD juga menyarankan agar dialog dilakukan di ruang yang lebih representatif guna menciptakan komunikasi yang efektif.

Meski demikian, DPRD memastikan tetap membuka ruang bagi aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dalam merealisasikan setiap tuntutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *