Timsel KPID Gorontalo Buka Pendaftaran Calon Komisioner 2026–2029, Tekankan Transparansi dan Integritas

Tabayyun.co.id, GORONTALO — Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon komisioner untuk periode 2026–2029. Proses penerimaan berkas berlangsung selama satu bulan, mulai 15 Oktober hingga 14 November 2025, dengan lokasi pendaftaran di Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Ketua Tim Seleksi, Mohamad Reza, menjelaskan bahwa tahapan ini menjadi langkah awal dalam penjaringan calon anggota KPID yang akan mengemban tugas pengawasan penyiaran di daerah selama tiga tahun ke depan.

Baca Juga :  Femi Udoki Dorong Pembangunan Jalan Pinogu Didorong Jadi Agenda Prioritas Daerah

“Kami membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Gorontalo yang memiliki kepedulian, pengetahuan, dan pengalaman di bidang penyiaran untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan serta pengembangan dunia penyiaran di daerah,” ujar Mohamad Reza.

Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Gorontalo setiap hari kerja, pukul 08.00–16.00 WITA. Pendaftar juga diperbolehkan mengirimkan dokumen melalui surat tercatat atau kilat khusus, dengan cap pos terakhir pada 14 November 2025.

Baca Juga :  Femmy Udoki Tunjukkan Kepedulian Melalui Aksi Nyata di Desa Bintalhe

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi DPRD Gorontalo di https://dprd.gorontaloprov.go.id/
atau melalui tautan Google Drive yang telah disediakan oleh Timsel. Informasi tambahan juga bisa diperoleh melalui kontak Sekretariat Timsel di nomor 0822 5989 8861 (Hengki Adam) dan 0821 9117 7002 (Adri Permana Age).

Timsel menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Peserta diminta untuk terus mengikuti perkembangan informasi hanya melalui kanal resmi DPRD Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Ghalib Lahidjun Minta Perbaikan Pelayanan BPJS Kesehatan di Gorontalo

“Kami ingin memastikan proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan terbuka untuk umum. Keputusan Timsel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Reza.

Melalui proses seleksi ini, Timsel berharap dapat melahirkan komisioner KPID yang berintegritas tinggi, profesional, dan memiliki komitmen kuat untuk membangun dunia penyiaran yang sehat, edukatif, serta berbudaya di Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *