Usai Ditolak Pemkot dan Bapera, Mantan Ketua Kadin Gorontalo Febriyanto Tegas Tak Akui Hasil Muskot

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Polemik kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Gorontalo periode 2026–2031 memasuki babak baru setelah muncul penolakan terhadap kehadiran Andi Rahmatillah alias Papip Celebes sebagai Ketua Umum Kadin Kota Gorontalo.

Penolakan tersebut datang dari sejumlah pihak di Kota Gorontalo, termasuk Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel dan Ketua Bapera Kota Gorontalo Rivaldy Iriawan Eka Putra Bau.

Persoalan ini kemudian mendapat sorotan dari mantan Ketua Kadin Provinsi Gorontalo, Febriyanto Koniyo.

Ia menilai polemik tersebut perlu dilihat dari sisi aturan organisasi, proses musyawarah, hingga status keanggotaan peserta yang terlibat dalam pemilihan kepengurusan.

Menurut Febriyanto, Kadin bukan sekadar organisasi perkumpulan pengusaha. Keberadaan Kadin memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.

Dalam UU tersebut, Kadin ditempatkan sebagai wadah pembinaan kemampuan profesi pengusaha Indonesia sekaligus wadah komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dengan pemerintah terkait perdagangan, perindustrian, dan jasa.

Karena memiliki posisi tersebut, Febriyanto menilai proses pembentukan kepengurusan di daerah harus mengikuti ketentuan organisasi dan tidak boleh mengabaikan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Dalam konteks aturan yang berlaku, dasar hukum Kadin adalah UU Nomor 1 Tahun 1987. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin kemudian disetujui melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. Keppres tersebut menjadi dasar persetujuan atas perubahan AD/ART hasil Musyawarah Nasional Khusus Kadin.

Baca Juga :  Diduga Abaikan Prinsip Kehati-hatian, Bank BTN Gorontalo Diadukan Ahli Waris Terkait Agunan Sengketa

Aturan tersebut juga menempatkan Kadin sebagai organisasi yang memiliki hubungan kemitraan dengan pemerintah. Dalam ketentuan yang disetujui melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2022, Kadin disebut berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah yang bersifat mandiri di bidang perekonomian.

Karena itu, persoalan koordinasi pemerintah daerah menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam polemik Musyawarah Kadin Kota Gorontalo.

“Saya pribadi sebagai mantan Ketua kadin Gorontalo tidak megakui Muskot (Musyawarah Kota) Kadin,” tegas Febriyanto. dalam acara suara kampus ngopi sore. Rabu,16/09/26.

Febriyanto mempertanyakan apakah seluruh proses yang berlangsung, mulai dari peserta musyawarah, status anggota hingga pemilihan pengurus, telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Saya mendorong agar administrasi keanggotaan diperiksa kembali sebelum proses kepengurusan dilanjutkan,’ ungkapnya.

Kartu Tanda Anggota atau KTA memang menjadi bagian dari sistem keanggotaan Kadin. Kadin Indonesia sendiri menjelaskan bahwa anggota Kadin terdiri dari pengusaha atau perusahaan serta sejumlah kategori anggota lainnya, sementara kepemilikan KTA menjadi bagian dari administrasi keanggotaan.

Namun, persoalan yang muncul di Gorontalo bukan semata soal keberadaan KTA. Perdebatan juga menyentuh siapa yang berhak menjadi peserta musyawarah, bagaimana proses musyawarah dilaksanakan, serta bagaimana hubungan antara Kadin daerah dengan pemerintah setempat dibangun.

Febriyanto menilai proses tersebut semestinya dapat diperiksa secara administratif berdasarkan aturan yang berlaku.

Menurut dia, mekanisme organisasi harus menjadi acuan utama agar polemik tidak berkembang menjadi persoalan legitimasi yang berkepanjangan.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Soroti Penggunaan Handphone Anak Usai Muncul Kasus Pelecehan

Terlebih, Kadin memiliki peran sebagai wadah dunia usaha sekaligus mitra strategis pemerintah dalam bidang perekonomian.

Febriyanto juga menyinggung pentingnya hubungan konkret antara Kadin dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, fungsi organisasi tidak berhenti pada pelaksanaan musyawarah dan pembentukan struktur kepengurusan.

Kadin, kata dia harus mampu hadir membantu pemerintah dalam mengembangkan sektor usaha lokal dan memberikan masukan terhadap persoalan ekonomi di daerah.

Ia menceritakan pengalamannya ketika masih memimpin Kadin Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, salah satu bentuk kontribusi organisasi adalah mempertemukan pemerintah dengan pelaku usaha lokal yang membutuhkan dukungan.

Pengalaman tersebut menjadi alasan Febriyanto menilai hubungan Kadin dengan pemerintah daerah harus dibangun secara aktif.

Ia memandang Kadin seharusnya tidak hanya muncul ketika ada agenda organisasi, tetapi juga memiliki kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan dunia usaha.

Dalam polemik Musyawarah Kadin Kota Gorontalo, ia kemudian mempertanyakan apakah proses pemilihan Ketua Kadin Kota Gorontalo telah berjalan sesuai dengan ketentuan organisasi.

Febriyanto juga menekankan bahwa keterlibatan pemerintah tidak berarti pemerintah mengambil alih organisasi Kadin.

Menurutnya, koordinasi diperlukan karena Kadin memiliki fungsi sebagai mitra pemerintah dalam bidang ekonomi.

Di sisi lain, polemik ini masih menyisakan ruang klarifikasi dari pihak penyelenggara Musyawarah Kadin Kota Gorontalo maupun pihak Andi Rahmatillah alias Papip Celebes mengenai dasar administratif, peserta musyawarah, serta mekanisme pemilihan yang digunakan.

Baca Juga :  Setahun Terakhir, Kota Gorontalo Raih 25 Penghargaan dari Berbagai Lembaga

Hal tersebut penting untuk memastikan apakah keberatan yang disampaikan sejumlah pihak berkaitan dengan persoalan administratif, prosedural, koordinasi dengan pemerintah daerah, atau aspek lain dalam aturan organisasi.

Kadin Indonesia sendiri menyatakan UU Nomor 1 Tahun 1987 sebagai landasan struktural utama yang mengatur pembentukan, tujuan, fungsi dan peran Kadin. Sementara AD/ART dan peraturan organisasi menjadi instrumen yang mengatur tata kelola internal organisasi.

Dengan demikian, penyelesaian polemik Kadin Kota Gorontalo membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen dan tahapan musyawarah secara menyeluruh.

Febriyanto pada akhirnya mendorong agar kepengurusan lama maupun pihak yang terlibat dalam proses musyawarah mengacu kembali pada ketentuan organisasi.

Polemik tersebut kini menjadi perhatian karena posisi Ketua Kadin Kota Gorontalo bukan hanya menyangkut struktur internal organisasi pengusaha, tetapi juga berkaitan dengan fungsi Kadin sebagai wadah dunia usaha dan mitra strategis pemerintah.

Karena itu, kejelasan mengenai proses musyawarah, keabsahan administrasi peserta, serta kesesuaian pembentukan kepengurusan dengan AD/ART menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik dan anggota Kadin.

Jika seluruh tahapan dapat diverifikasi berdasarkan aturan organisasi, polemik diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme internal yang tersedia tanpa mengganggu fungsi Kadin dalam mendukung dunia usaha dan perekonomian Kota Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *