Wakili Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Idrus Terima Masa Aksi Buruh di Gorontalo: Soroti UMP dan Outsourcing

Tabayyun.co..id, GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama DPRD menerima aksi damai serikat buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Kantor Gubernur Gorontalo, Jumat (1/5/2026).

Aksi tersebut menjadi sarana bagi para pekerja untuk menyampaikan berbagai tuntutan terkait ketenagakerjaan. Hadir dalam kegiatan itu Gubernur Gorontalo, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta pihak BPJS.

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menegaskan bahwa pemerintah daerah membuka ruang dialog dan siap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan buruh, termasuk terkait regulasi di tingkat nasional.

“Terkait tuntutan pencabutan undang-undang ketenagakerjaan, kami mendukung agar pembahasannya segera dilakukan di DPR RI. Kami menunggu hasilnya untuk kemudian ditindaklanjuti di daerah,” ujar Gubernur.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Pantau Proyek Sekolah Rakyat Unggulan Rp227 Miliar di Boalemo

Ia menjelaskan, kebijakan seperti sistem outsourcing masih mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, pemerintah tetap berupaya memastikan perlindungan pekerja, terutama dalam aspek kepastian upah.

Selain itu, Gubernur menyinggung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dinilai sebagai langkah progresif, meski diakui pengawasannya belum berjalan maksimal di lapangan.

“Kami sangat menghargai masukan dari rekan-rekan buruh sebagai bahan evaluasi. Ke depan, monitoring akan kami perkuat agar pelaksanaan UMP sesuai ketentuan,” katanya.

Menurutnya, struktur ekonomi Gorontalo yang didominasi sektor UMKM turut menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan agar tetap seimbang antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS, termasuk bagi pekerja informal. Program ini telah berjalan sejak 2025, meski masih terkendala keterbatasan anggaran.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Posko Mudik Lebaran 2026 di Bandara Djalaluddin

Pemerintah turut berkomitmen meningkatkan kualitas layanan BPJS agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, penguatan peran Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga menjadi perhatian untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo melalui Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Idrus, menyebut pihaknya akan menindaklanjuti temuan terkait perusahaan yang belum mematuhi ketentuan UMP 2026.

“Kami akan melakukan monitoring dan pendataan terhadap perusahaan yang tidak patuh agar segera ditertibkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Serahkan SK Tim Seleksi KPID 2026–2029 Usai Paripurna

Dari kalangan buruh, perwakilan FSPMI mengapresiasi respons pemerintah. Namun, mereka menyoroti kendala utama dalam pengawasan, yakni keterbatasan anggaran operasional Dewan Pengupahan.

Hingga Mei 2026, fungsi monitoring disebut belum optimal karena minimnya dukungan anggaran, padahal UMP tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp3.405.144 atau naik sekitar 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Serikat buruh berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat memperkuat alokasi anggaran, khususnya pada Dinas Tenaga Kerja, guna menunjang pengawasan dan menciptakan hubungan industrial yang lebih kondusif di Gorontalo.

Aksi damai berlangsung tertib dan menjadi momentum penting dalam mempererat komunikasi antara pemerintah, legislatif, dan pekerja dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *