Zamzam Hariro: Bahasa Gorontalo Kian Terancam, DPRD Siapkan Revisi Perda Pelestarian

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo akan memperkuat upaya pelestarian bahasa daerah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian, Pengembangan, dan Pembinaan Bahasa serta Sastra Daerah. Langkah tersebut diambil setelah terungkap fakta bahwa hanya sekitar 3,5 persen orang tua di Gorontalo yang masih mewariskan bahasa daerah kepada anak-anak mereka.

Data tersebut disampaikan Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Zamzam Hariro, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (4/8/2026).

Forum tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, tokoh adat, pemerhati bahasa, Pusat Studi Bahasa dan Budaya Universitas Negeri Gorontalo (UNG), tim akademik UNG, serta Tim Pakar Bapemperda.

Baca Juga :  DWP Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Berbagi Sembako untuk Tenaga Outsourcing Jelang Idul Fitri

Zamzam mengungkapkan, berdasarkan Indeks Pembangunan Kebahasaan Nasional, kondisi bahasa daerah di Gorontalo berada pada level yang mengkhawatirkan.

Ia menyebut bahasa Gorontalo masuk dalam tiga provinsi terbawah secara nasional dalam aspek pewarisan bahasa antargenerasi.

“Secara persentase, hanya sekitar 3,5 persen orang tua Gorontalo yang masih mewariskan bahasa Gorontalo kepada anak-anaknya. Kalau dikonversi, berarti dari 100 orang tua hanya tiga orang yang masih menggunakan bahasa Gorontalo di lingkungan keluarga,” katanya.

Menurut Zamzam, rendahnya angka tersebut menunjukkan bahwa bahasa Gorontalo semakin jarang digunakan sebagai bahasa pertama yang dipelajari anak sejak lahir.

Kondisi itu, lanjutnya, menandakan peran keluarga sebagai ruang utama pewarisan bahasa daerah mulai mengalami penurunan.

“Kalau situasi ini terus berlangsung tanpa intervensi kebijakan yang kuat, maka ancaman terhadap keberlangsungan bahasa daerah akan semakin besar,” ujarnya.

Baca Juga :  Silaturahmi ke Polda, DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Stabilitas dan Pembangunan

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, mengatakan pembahasan revisi perda merupakan tindak lanjut atas surat yang disampaikan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang menyoroti semakin menurunnya penggunaan bahasa daerah di tengah masyarakat.

Ia mengatakan hasil pembahasan awal menunjukkan adanya kesamaan pandangan di antara para pemangku kepentingan bahwa Perda yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan pelestarian bahasa daerah.

“Perda yang ada dinilai belum memberikan penguatan secara nyata terhadap pelestarian bahasa Gorontalo sehingga perlu dilakukan revisi,” kata Syarifudin.

Menurutnya, salah satu fokus perubahan regulasi adalah memperkuat kewajiban penggunaan bahasa daerah di lingkungan pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Selain itu, penyusunan revisi perda akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari lembaga adat, akademisi, pemerintah daerah, pemerhati bahasa, hingga masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi pedoman dalam menjaga keberlangsungan bahasa daerah.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Pantau Stok BBM Bersubsidi Jelang Lebaran, Soroti Minimnya Penambahan Solar

Syarifudin juga menegaskan bahwa pembahasan revisi perda akan mencakup standarisasi penggunaan bahasa Gorontalo yang selama ini masih memiliki sejumlah perbedaan, termasuk penulisan istilah “Hulondalo”.

“Kami ingin semua stakeholder duduk bersama agar lahir kesepakatan bersama mengenai penggunaan bahasa Gorontalo, termasuk penyeragaman penulisan istilah-istilah yang selama ini masih berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan, revisi perda tidak hanya difokuskan pada bahasa Gorontalo, tetapi juga akan mengakomodasi bahasa daerah lain yang berkembang di Provinsi Gorontalo, yakni bahasa Suwawa, Atinggola, Limboto, dan Paguyaman.

Hasil RDPU tersebut akan menjadi bahan penyusunan naskah revisi Perda tentang Pelestarian, Pengembangan, dan Pembinaan Bahasa serta Sastra Daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD dan konsultasi publik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *