Fikram Salilama: BK DPRD Provinsi Gorontalo Siapkan Hasil Aduan Etik untuk Diparipurnakan

Tabayyun.co.id, GORONTALO- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat internal untuk menentukan sikap atas sejumlah dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik anggota dewan. Rapat tersebut berlangsung tertutup di Ruang BK, Senin (19/1/2026).

Seluruh anggota Badan Kehormatan hadir dalam rapat yang membahas laporan pengaduan masyarakat terkait perilaku anggota DPRD. Agenda ini menjadi bagian dari mekanisme penegakan etika lembaga legislatif.

Baca Juga :  DPRD DKI Jakarta dan DPRD Provinsi Gorontalo Kolaborasi Dorong HB Jassin Jadi Pahlawan Nasional

Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, mengatakan rapat telah menghasilkan sejumlah keputusan penting. Menurut dia, pembahasan difokuskan pada tindak lanjut aduan masyarakat yang telah masuk secara resmi.

“Ada beberapa poin yang tadi kami tetapkan, tindak lanjut hasil aduan dari masyarakat, di mana ada aduan. Kami sudah mengambil keputusan dan nanti akan kami laporkan di paripurna,” ucap Fikram.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Gorontalo Pastikan Seluruh Pekerja PT Reski Levator Terlindungi BPJS

Fikram menyebut, dari sejumlah poin yang dibahas, dua di antaranya telah mencapai keputusan final dan siap disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.

Sementara itu, beberapa poin lainnya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh anggota BK sebelum diputuskan secara оконч final. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan keputusan diambil secara objektif dan sesuai ketentuan.

Meski telah ada keputusan, BK belum membuka rincian materi aduan maupun identitas pihak yang terlibat. Fikram menegaskan, seluruh informasi tersebut akan disampaikan secara resmi dalam forum paripurna.

Baca Juga :  DWP Setwan DPRD Provinsi Gorontalo Semarakkan HUT ke-80 RI Lewat Beragam Kegiatan

“Hal yang sangat penting. Nanti kami umumkan di paripurna,” tegasnya singkat.

Terkait jadwal paripurna, Fikram menjelaskan pihaknya masih menunggu koordinasi dengan pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo. Penentuan waktu akan dibahas melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *