Abaikan Peringatan Pemkot Gorontalo, Aston Hotel dan Sky Billiard Terancam Ditutup Permanen

TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo bersiap mengambil tindakan tegas terhadap manajemen Aston Hotel serta pengelola Sky Billiard. Langkah penertiban ini menyusul sorotan publik terkait dugaan pelanggaran aturan penggunaan jasa hiburan dan peredaran minuman keras (miras).

Melalui Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, Wali Kota Adhan Dambea menegaskan bahwa seluruh pemilik dan pengelola tempat usaha di wilayahnya diwajibkan mematuhi regulasi perizinan serta Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku tanpa terkecuali.

Pemkot Gorontalo menilai teguran tertulis yang pernah dilayangkan sebelumnya tidak boleh hanya dipandang sebagai formalitas administratif semata.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Gorontalo, Kuasa Ahli Waris Nilai Transaksi Tanpa AJB Berpotensi Cacat Hukum

“Peringatan keras ini tidak hanya berkaitan dengan polemik jasa hiburan, tetapi juga larangan terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan mengenai peredaran dan penggunaan minuman keras (miras),” kata Jeffry.

Sikap tegas jajaran Pemkot Gorontalo ini dipicu oleh maraknya polemik di media sosial mengenai aktivitas tempat hiburan yang dikaitkan dengan isu LGBT serta peredaran miras di kawasan usaha tersebut.

Baca Juga :  Pisah Sambut Eks Pengurus, Jasin Mohammad Pesan Tetap Dukung Andi Ilham dan Program Kadin Kedepan

Pemerintah kota memastikan, evaluasi ketat tengah dilakukan untuk menentukan langkah penindakan selanjutnya bagi pelaku usaha yang terbukti mengabaikan peringatan resmi.

“Pemerintah Kota Gorontalo kini menyiapkan langkah lanjutan terhadap usaha yang terbukti mengabaikan peringatan maupun melakukan pelanggaran. Langkah tersebut dapat berupa tindakan administratif hingga pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Jasin Mohammad Urungkan Gugatan, Pilih Jaga Keberlangsungan Musprov KADIN Gorontalo

Meski demikian, Pemkot Gorontalo memastikan seluruh tahapan penertiban tetap mengedepankan asas kepastian hukum melalui pembuktian pelanggaran yang rinci dan prosedur yang sah.

“Jika pengelola usaha tetap mengindahkan peringatan, maka kami akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jeffry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *