TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo menyepakati perubahan agenda kerja Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Banmus yang digelar di ruang rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (3/8/2026).
Penyesuaian agenda dilakukan terhadap dua Rapat Paripurna yang berkaitan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), baik untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Tahun Anggaran 2027.
Berdasarkan hasil rapat, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang semula dijadwalkan pada Senin, 3 Agustus 2026, resmi diundur menjadi Kamis, 6 Agustus 2026.
Perubahan juga berlaku untuk agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Jadwal yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, disesuaikan menjadi Rabu, 12 Agustus 2026.
Penyesuaian tersebut dilakukan agar seluruh tahapan pembahasan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah dapat diselesaikan secara lebih optimal. DPRD menilai tambahan waktu diperlukan untuk menyempurnakan hasil pembahasan sebelum dokumen memasuki tahap penandatanganan.
Melalui perubahan agenda tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo diharapkan dapat menuntaskan pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah itu juga diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih berkualitas, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Provinsi Gorontalo.
Keputusan hasil rapat Banmus tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Sekretaris Badan Musyawarah Bukan Anggota, Rifli M. Katili, sebagai dasar pelaksanaan agenda DPRD yang telah diperbarui.












