Baru Sehari Bebas dari Lapas, Residivis 4 Kali Kembali Diringkus Tim URC Polresta Gorontalo Kota

TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO — Baru sehari menghirup udara bebas dari Lapas Boalemo, seorang pria berinisial YN (46), warga Suwawa, kembali berurusan dengan polisi.

YN diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota setelah diduga mencuri telepon genggam milik seorang perempuan di Kota Gorontalo.

Penangkapan YN dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.20 WITA di wilayah Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

Kasus tersebut bermula ketika korban, Sumaya D. Laya (63), sedang menjaga warung di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U1, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.

Saat itu, YN datang dengan modus menawarkan beras. Pelaku kemudian meminjam telepon genggam korban dengan alasan hendak menghubungi istrinya.

Baca Juga :  Libatkan Orang Tua Mengajar, Program Pintar SMAN 1 Gorontalo Tuai Apresiasi Dari Yusrianto Kadir

Namun, ketika korban lengah, YN diduga langsung membawa kabur ponsel tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., bergerak melakukan penyelidikan.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke rumah mantan istri YN di Kecamatan Suwawa.

Petugas sempat mendapat informasi bahwa anak YN membujuk ayahnya untuk menyerahkan diri. Namun, YN disebut tidak kooperatif dan mengurungkan niat untuk menyerahkan diri.

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Gelontorkan Rp3,69 Miliar untuk Infrastruktur di Kota Barat

Ketika mencoba menemui anaknya pada malam hari, YN mengetahui keberadaan petugas dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Polisi sempat melakukan pengejaran, tetapi YN berhasil lolos.

Pencarian kemudian terus dilakukan. Sehari setelah kejadian, Rabu (26/8/2026), sekitar pukul 15.20 WITA, YN diketahui kembali menghubungi anaknya menggunakan nomor telepon baru.

Tim URC kemudian melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya di wilayah Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit HP Vivo Y15 warna biru milik korban, satu unit HP Realme Note 60X warna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian di wilayah Bongomeme, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi.

Baca Juga :  Yusrianto Kadir Pastikan Pelayanan Adminduk Lancar, Blanko KTP-el dan KIA Masih Mencukupi

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa YN merupakan residivis kasus pencurian. Ia tercatat telah empat kali terlibat kasus serupa, yakni dua kali di wilayah Kota Gorontalo dan dua kali di Bone Bolango.

Bahkan, saat melarikan diri menuju Bongomeme, YN diduga kembali melakukan pencurian. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Bongomeme.

Saat ini, YN bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *