Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

TABAYYUN.CO.ID,  JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif.

Menurut Dasco, ketentuan tersebut bukan hal sulit untuk dipenuhi karena banyak perempuan Indonesia memiliki kapasitas dan integritas untuk terjun ke dunia politik.
“Kita mendukung adanya syarat tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga :  Prabowo Bahas Kerja Sama Keamanan dengan Pejabat China di Istana Negara

Ketua Harian Partai Gerindra itu menilai saat ini sudah banyak figur perempuan yang mampu bersaing dan berkontribusi di lembaga legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI.

“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” ujarnya.

Baca Juga :  Iftar Ramadan di Istiqlal, Ketua Umum Kadin Ajak Dunia Usaha Perkuat Ketahanan Ekonomi dan Spiritual

Dasco juga menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus menjadi acuan dalam penyusunan regulasi ke depan. Ia menyebut DPR RI akan memasukkan ketentuan mengenai syarat keterwakilan perempuan itu ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” katanya.

Baca Juga :  Firdaus Kritik Verifikasi Dewan Pers: Media Tanpa Kantor Kian Menjamur, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Fleksibel

Sebelumnya, MK memutuskan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilu legislatif dapat dicoret dari kepesertaan pemilu.
MK menilai Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak mengatur sanksi bagi partai politik yang melanggar ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusi, termasuk kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *