DPR Resmi Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Bidik Daya Saing Keuangan Global

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetuk palu pengesahan.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. Apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang dijawab serempak “setuju” oleh seluruh peserta rapat.

Usai pengesahan, Puan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR RI atas rampungnya pembahasan regulasi tersebut.

Baca Juga :  Kadin Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa di Istiqlal, Tekankan Ketahanan Pangan dan Energi

Ia mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Sekretaris Negara, serta seluruh jajaran pemerintah yang terlibat aktif dalam proses penyusunan hingga pengesahan undang-undang tersebut.

Puan juga memberikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI yang dinilai berhasil menyelesaikan pembahasan RUU PFII hingga memasuki tahap pengambilan keputusan di rapat paripurna.

“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini dengan lancar,” ujarnya.

Selain itu, ia mengapresiasi berbagai masukan dari pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang turut menyempurnakan substansi regulasi tersebut.

Menurut Puan, keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan sektor keuangan nasional di masa depan.

Baca Juga :  Rakornas Kadin 2026, Anindya Bakrie Soroti Stabilitas Antarprovinsi dan Ekspansi Pasar Global

Undang-undang PFII disusun sebagai landasan hukum pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing sektor jasa keuangan sekaligus menarik lebih banyak investasi dan aktivitas keuangan internasional ke dalam negeri.

Melalui pembentukan PFII, pemerintah menargetkan Indonesia mampu menjadi salah satu pusat aktivitas keuangan di kawasan Asia dengan menghadirkan ekosistem yang kompetitif bagi lembaga keuangan global, investor, serta pelaku pasar internasional.

Keberadaan PFII juga diyakini akan memberikan dampak luas terhadap perekonomian nasional, mulai dari meningkatnya investasi, terbukanya lapangan kerja baru, perluasan akses pembiayaan bagi dunia usaha dan UMKM, hingga peningkatan penerimaan negara dalam jangka panjang.

Selama proses pembahasan, Panitia Kerja (Panja) RUU PFII menggelar berbagai rapat dengar pendapat bersama perbankan nasional, asosiasi jasa keuangan, pelaku pasar modal, akademisi, serta pakar hukum.

Baca Juga :  Menang Kasasi, Agnez Mo Bebas dari Tuntutan Royalti Lagu Ari Bias

Pembahasan difokuskan pada penguatan kelembagaan PFII, tata kelola, mekanisme pengawasan, pemberian insentif, hingga kepastian hukum bagi investor.

Pemerintah juga menyiapkan regulasi turunan secara paralel agar implementasi PFII dapat segera berjalan setelah undang-undang resmi berlaku.

Dalam substansinya, undang-undang tersebut mengatur berbagai insentif fiskal, pembentukan lembaga pengelola kawasan, mekanisme penyelesaian sengketa komersial internasional, serta penerapan standar global terkait pencegahan pencucian uang, pertukaran informasi perpajakan, dan kepatuhan internasional.

Dengan pengesahan regulasi tersebut, Indonesia diharapkan memiliki fondasi hukum yang kuat untuk membangun pusat finansial internasional yang mampu memperdalam pasar keuangan nasional, meningkatkan investasi berkualitas, memperkuat daya saing ekonomi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *