dr. Sri Darsianti Tuna Dorong Percepatan Bantuan Rumah Layak Huni bagi Penderita TB

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mendorong percepatan penyaluran bantuan rumah layak huni bagi penderita Tuberkulosis (TB) melalui pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (20/7/2026).

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, dr. Sri Darsianti Tuna, menyoroti masih lambatnya proses verifikasi calon penerima bantuan rumah, padahal pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menyiapkan program tersebut.

Baca Juga :  Di Dumbo Raya, dr. Darsianti Tuna Gelar Reses dan Hadirkan Sejumlah OPD Provinsi Gorontalo

Menurut Sri Darsianti, Kementerian PKP telah mengalokasikan bantuan senilai Rp20 juta untuk setiap penderita TB yang memenuhi persyaratan sebagai stimulan perbaikan rumah.

Ia menjelaskan, Provinsi Gorontalo memperoleh kuota sekitar 1.050 unit rumah, sementara jumlah penderita TB di daerah tersebut pada tahun 2026 diperkirakan mencapai 2.000 orang. Namun hingga saat ini, baru 56 calon penerima yang dinyatakan lolos proses verifikasi.

“Data baru pasien TB tahun 2026 sekitar 2.000 orang. Kami meminta Dinas Kesehatan melengkapi data itu sehingga bantuan Rp20 juta untuk perbaikan rumah bisa menjadi stimulan bagi pasien TB,” kata Sri Darsianti.

Baca Juga :  Meyke Camaru Dorong Kesadaran Lingkungan Lewat Reses di Kota Timur

Ia menilai Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo perlu segera memperbarui sekaligus melengkapi data penderita TB agar kesempatan memperoleh bantuan dari pemerintah pusat tidak terbuang sia-sia.

Menurutnya, validitas data menjadi faktor utama dalam mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sri Darsianti juga mengingatkan bahwa program tersebut memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima, salah satunya harus masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5 berdasarkan basis data pemerintah.

Karena itu, proses pendataan dan verifikasi harus dilakukan secara teliti agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Baca Juga :  Banmus DPRD Provinsi Gorontalo Susun Ulang Agenda Sidang, Paripurna Dijadwal Ulang

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo berharap koordinasi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo, pemerintah kabupaten/kota, Dinas Kesehatan, dan Kementerian PKP semakin diperkuat sehingga bantuan rumah layak huni bagi penderita TB dapat segera direalisasikan.

Melalui percepatan program tersebut, DPRD berharap semakin banyak penderita TB di Gorontalo yang memperoleh hunian yang lebih sehat dan layak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup sekaligus mendukung percepatan penanganan penyakit tuberkulosis di daerah.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *