Firdaus Kritik Verifikasi Dewan Pers: Media Tanpa Kantor Kian Menjamur, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Fleksibel

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA — Perkembangan media digital independen atau yang dikenal sebagai “media homeless” mulai menjadi perhatian serius di tengah transformasi dunia pers nasional.

Fenomena tersebut dinilai sebagai bagian dari perubahan besar pola penyebaran informasi di era digital.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menyatakan dukungannya terhadap kehadiran media baru yang berkembang melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga podcast.

Pernyataan itu disampaikan Firdaus saat menghadiri kegiatan peringatan World Press Freedom Day 2026 yang digelar Dewan Pers melalui agenda Fun Walk bersama awak media dan masyarakat di Jakarta, Sabtu (10/5/2026).

Menurut Firdaus, perkembangan teknologi telah mengubah pola kerja media. Informasi kini tidak lagi hanya diproduksi perusahaan pers konvensional dengan kantor besar dan struktur redaksi formal.

Baca Juga :  Apple Bangkit di China, iPhone 17 Jadi Pendorong Utama Penjualan

“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri, tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.

Ia menilai, media “homeless” menjadi realitas baru dalam industri informasi modern. Model media seperti ini umumnya dijalankan secara mandiri dengan sistem kerja remote dan memanfaatkan perangkat digital sederhana.

Selain menyampaikan informasi aktual, banyak kreator digital juga mengembangkan konten berbasis gaya hidup, edukasi, hingga aktivitas keseharian yang dikemas secara informatif dan menarik perhatian publik.

Baca Juga :  Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Tersangka Tambang Nikel Ilegal

Firdaus mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan masyarakat kini memiliki banyak alternatif dalam mengakses informasi. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Di sisi lain, SMSI juga menyoroti sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Firdaus menyebut banyak perusahaan pers kecil dan media daerah mengalami kendala memenuhi sejumlah syarat administratif.

Ia menilai mekanisme verifikasi saat ini perlu dievaluasi agar tidak menjadi hambatan bagi media digital independen yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara bertanggung jawab.

“Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.

Baca Juga :  MUI: Perjuangan Palestina Cerminan Makna Sejati Kemerdekaan

Firdaus menegaskan perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, menurutnya, mekanisme verifikasi sebaiknya dibuat lebih sederhana dan inklusif.

“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Ia berharap evaluasi regulasi dapat membuka ruang lebih luas bagi media baru untuk menjadi bagian dari ekosistem pers nasional, sekaligus memperkuat iklim pers yang sehat dan merdeka di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *