Imigrasi Gorontalo Siapkan Pengawasan Lebih Ketat untuk TKA dan WNA di Pohuwato

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) dan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Pohuwato menjadi perhatian dalam pertemuan konsultasi dan koordinasi antara Komisi I DPRD Pohuwato dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026) itu membahas penguatan sinergi antarlembaga guna memastikan keberadaan orang asing di wilayah Pohuwato tetap sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Pohuwato Abdul Hamid Sukoli hadir bersama anggota Iqram B.A. Baderan, Yusup Lawani, serta sejumlah staf. Dalam pertemuan tersebut, DPRD mendorong peningkatan kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak imigrasi, khususnya terkait pengawasan serta administrasi tenaga kerja asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato menjelaskan bahwa data keimigrasian warga negara asing yang berada di Pohuwato saat ini masih terintegrasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Baca Juga :  Langkah Sunyi Berbuah Dukungan Besar,Aldi Uloli Tancap Gas: Kandidat Lain Mulai Tertinggal?

Meski demikian, pengawasan terhadap keberadaan orang asing tetap berjalan melalui koordinasi lintas instansi dan pelaksanaan kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Menurutnya, keberadaan TIMPORA memiliki peran strategis dalam mendukung pengawasan terpadu. Forum tersebut memungkinkan pertukaran informasi antarinstansi sehingga aktivitas warga negara asing dapat dipantau secara lebih efektif.

“sesuai dengan komitmen yang dibangun Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, yaitu pelayanan harus mudah dan pengawasan harus kuat,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam waktu mendatang pengawasan keimigrasian terhadap TKA dan WNA di Kabupaten Pohuwato akan menjadi tanggung jawab Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato.

Dengan kewenangan tersebut, proses pengawasan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan responsif terhadap berbagai perkembangan di lapangan.

Baca Juga :  KIP dan KPID di Ambang Pembubaran, Komisi I DPRD Provinsi Minta Ada Perhatian dari Pemerintah

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Josua Pahala Martua mengatakan transformasi digital terus diperkuat sejalan dengan program yang dijalankan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni mendorong pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai instrumen pengawasan berbasis teknologi.

Melalui aplikasi tersebut, laporan mengenai keberadaan orang asing dapat diterima secara lebih cepat dan akurat. Data yang masuk juga nantinya dapat diakses oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato untuk mendukung pengawasan di wilayah kerjanya.

Optimalisasi APOA ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan oleh hotel, penginapan maupun perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Baca Juga :  Ollies Datau Siap Pasang Badan Jika Ada yang Ingin Menjatuhkan Fauzan Jelang Musprov Kadin

Dengan sistem digital tersebut, proses pemantauan keberadaan orang asing di Gorontalo diharapkan semakin efektif dan terintegrasi.

Turut hadir dalam kegiatan itu jajaran Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Gorontalo, di antaranya Kepala Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Yanto Ardianto, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Muhammad Taufik Sulaeman, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Jimmy Limou.

Di akhir pertemuan, Abdul Hamid Sukoli menyampaikan apresiasi atas sambutan dan penjelasan yang diberikan pihak Imigrasi Gorontalo. Menurutnya, percepatan operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato akan memberikan dampak positif bagi pelayanan dan pengawasan keimigrasian di daerah tersebut.

Ia menilai semakin optimalnya layanan dan pengawasan keimigrasian akan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pohuwato.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *