Kadin Tanpa Nahkoda, Gubernur Gorontalo Pilih Diam

Tabayyun.co.id, GORONTALO — Pilihan Gubernur Gorontalo untuk tetap diam di tengah polemik berkepanjangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Gorontalo menuai tanda tanya publik. Padahal, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin menempatkan gubernur sebagai Dewan Pembina, posisi strategis yang seharusnya aktif menjaga stabilitas organisasi.

Dalam AD/ART Kadin Indonesia, gubernur secara otomatis menduduki jabatan Dewan Pembina di tingkat provinsi. Posisi ini memberi kewenangan moral dan strategis dalam memberikan arahan, pembinaan, serta memastikan roda organisasi berjalan sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah.

Kedudukan tersebut menempatkan gubernur sebagai simpul koordinasi antara pemerintah dan dunia usaha. Namun, peran strategis itu dinilai tidak tampak dalam pusaran konflik internal Kadin Gorontalo yang tak kunjung menemukan jalan keluar.

Kepemimpinan Ketua Kadin Provinsi Gorontalo, Muhalimin Litty, resmi berakhir sejak akhir Oktober 2025. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai evaluasi kepengurusan maupun jadwal musyawarah provinsi (Musprov) untuk memilih ketua baru.

Baca Juga :  Mie Gacoan Gorontalo "Lomboh" Berhadapan dengan Pengacara Rovan Panderwais

Kondisi ini memicu kekhawatiran terjadinya kekosongan kepemimpinan yang berpotensi melumpuhkan fungsi Kadin sebagai mitra pemerintah daerah dalam mendorong investasi, penguatan UMKM, dan penciptaan lapangan kerja.

Sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Gubernur Gorontalo tak membuahkan kejelasan. Pertanyaan yang dilayangkan justru dialihkan kepada pengurus internal Kadin, tanpa pernyataan sikap resmi dari kepala daerah.

Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kelembagaan (OKK) Kadin Provinsi Gorontalo, Ramdan Datau, menjelaskan bahwa batas waktu Musprov sejatinya berakhir pada 25 Oktober 2025. Namun, terdapat ruang perpanjangan hingga dua bulan sesuai aturan internal.

Perpanjangan itu, menurut Ramdan, dimungkinkan apabila panitia Musprov telah dibentuk sebelum tenggat waktu serta memperoleh persetujuan Kadin Indonesia. Faktor kesehatan ketua umum menjadi salah satu alasan utama tertundanya pelaksanaan musyawarah.

Atas dasar pertimbangan tersebut, kata Ramdan, Kadin Indonesia meminta agar agenda Musprov ditunda hingga ada instruksi lebih lanjut.

Baca Juga :  Upacara HUT ke-80 RI di Kantor PKS Gorontalo Berlangsung Khidmat

Di sisi lain, keresahan justru menguat di internal kepengurusan. Salah satu pengurus Kadin Gorontalo, Mulyadi Panigoro, menyebut pertemuan yang digelar pengurus bertujuan menyatukan sikap menyikapi potensi kekosongan kepemimpinan.

“Kegiatan hari ini kami Silaturahim saja sebagai pengurus Kadin,karena kepengurusan kita ini sudah selesai Tanggal 25 Desember 2025 dan berhubung juga masih katakan arwah penasaran arah Kadin gorontalo kedepan seperti apa,” ucap Mulyadi, Rabu (31/12/25).

Ia mengungkapkan, menjelang berakhirnya masa kepengurusan, sejumlah pengurus terus mempertanyakan kejelasan Musprov. Namun, hingga kini, tak ada penjelasan resmi dari pimpinan organisasi.

“Seharusnya, ketua Ketua sudah tidak aktif maka peran OKK menjadi tumpuan informasi perkembangan Kadin Gorontalo. Akan tetapi, sangat disayangkan tidak jalan,” ujarnya.

“Sebab di awal sejak mulai mendekati Akhir dari kepengurusan 25 Oktober 2025 ada beberapa pengurus mempertanyakan mengenai musyawarah provinsi itu tidak segera dilaksanakan,” kata Mulyadi.

Kebuntuan ini dinilai dapat menggerus peran Kadin sebagai wadah resmi dunia usaha di daerah. Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 menegaskan Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan daerah.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Berlaku 9 Agustus 2025

Sejumlah pengurus berharap pemerintah daerah turun tangan secara aktif sebagai mediator yang objektif dan bermartabat. Menurut mereka, penyelamatan Kadin menyangkut kepentingan ekonomi Gorontalo secara luas, bukan semata urusan internal organisasi.

Gubernur Gorontalo diharapkan menjalankan mandat strategisnya sebagai Dewan Pembina agar Kadin kembali berfungsi sesuai konstitusi organisasi dan mampu menjadi mitra efektif pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Polemik Kadin Gorontalo sendiri telah berlangsung sejak Juni 2025, ditandai dengan penonaktifan sepihak empat Kadin kabupaten tanpa melalui mekanisme organisasi. Konflik ini berlarut hingga menyebabkan kekosongan legalitas kepengurusan sejak 26 Desember 2025.

Informasi terakhir yang dihimpun tabayyun.co.id, sejumlah pengurus telah menandatangani petisi mendesak Kadin Indonesia segera menunjuk caretaker guna menyelamatkan roda organisasi dan mempersiapkan Musprov.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *