“Kalau Bersih, Buktikan!” Zulfikar Daday Desak Dugaan Keterlibatan Pejabat dalam PETI Popayato Dibuka Terang

TABAYYUN.CO.ID, POHUWATO – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Perhatian publik mengarah pada munculnya dugaan keterkaitan seorang pejabat publik berinisial WW dengan aktivitas tersebut.

Menyikapi isu itu, masyarakat asal Popayato yang juga mantan Ketua Kesatuan Pelajar Mahasiswa Popayato (KPMP), Zulfikar Daday, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada informasi atau tudingan yang berkembang di ruang publik.

Zulfikar yang juga tercatat sebagai Fungsionaris Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI, mendorong agar dugaan tersebut diuji melalui proses hukum yang terbuka dan objektif.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Menurutnya, pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan apakah dugaan yang beredar memiliki dasar hukum atau tidak.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami tuntut adalah proses hukum yang adil dan transparan. Jika tidak terlibat, buktikan melalui pemeriksaan. Jika terdapat bukti keterlibatan, proses sesuai hukum. Jabatan publik bukanlah tiket untuk kebal dari pemeriksaan.” Jumat,07/08/26.

Jabatan Tidak Boleh Menghalangi Proses Hukum

Zulfikar menilai kedudukan seseorang sebagai pejabat publik seharusnya diikuti dengan tanggung jawab yang lebih besar, termasuk dalam hal transparansi dan kepatuhan terhadap hukum.

Karena itu, ia meminta agar proses pemeriksaan terhadap dugaan PETI dilakukan tanpa membedakan latar belakang, jabatan maupun pengaruh seseorang.

Baca Juga :  Hebat! Mikson Yapanto Sulap Torosiaje Jadi Panggung Olahraga Rakyat dan Wisata Mendunia

Menurutnya, seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi sekaligus diperiksa berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Kami ingin hukum bekerja tanpa memandang jabatan. Jangan sampai hanya pekerja lapangan yang diperiksa, sementara pihak-pihak yang diduga berada di belakang aktivitas tersebut tidak pernah disentuh.”

Ia mengatakan, apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pejabat atau pihak tertentu dalam aktivitas PETI, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara yang lebih luas.

Namun demikian, Zulfikar menekankan bahwa setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang beredar.

Minta Penanganan PETI Ditelusuri hingga Rantai Aktivitas

Zulfikar juga meminta aparat penegak hukum mengusut aktivitas PETI secara menyeluruh apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Menurutnya, penanganan tidak semestinya hanya menyasar orang-orang yang bekerja secara langsung di lokasi pertambangan.

Ia mendorong aparat menelusuri pihak lain yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal, penyedia peralatan, pemasok kebutuhan operasional maupun pengelola kegiatan.

“PETI tidak mungkin berjalan hanya mengandalkan pekerja di lapangan. Jika memang ada struktur yang mengendalikan di belakangnya, maka bongkar sampai ke akar sesuai pembuktian hukum.”

Meski demikian, ia mengingatkan agar proses penelusuran tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam dugaan tersebut harus memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat keputusan hukum.

Baca Juga :  Syarif Mbuinga Gagas Program "Jaksa Jaga Guru", Perkuat Perlindungan Hukum bagi Tenaga Pendidik

Siapkan Pelaporan melalui Jalur Resmi

Zulfikar menyatakan tidak ingin persoalan PETI di Popayato Barat hanya menjadi perdebatan di media sosial.

Ia menyebut informasi dan data yang dimiliki akan diarahkan melalui mekanisme pelaporan resmi kepada institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

“Kami akan melapor melalui jalur resmi. Kami akan menyerahkan data yang kami miliki. Kami akan mengawal setiap tahap prosesnya dan meminta kejelasan atas setiap tindak lanjut. Persoalan sebesar ini tidak boleh dibiarkan hilang ditelan waktu.”

Menurutnya, laporan yang disampaikan nantinya harus diproses secara profesional. Jika terdapat bukti yang cukup, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan keterlibatan pihak yang dituding, hasil tersebut juga diharapkan dapat disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

“Kami tidak mencari tumbal. Kami mencari kebenaran. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan politik dijadikan alasan untuk menghambat proses penegakan hukum.”

Soroti Dampak Lingkungan

Selain aspek penegakan hukum, Zulfikar mengingatkan bahwa dugaan PETI juga berkaitan dengan persoalan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Speedboat Hilang Kontak di Teluk Tomini Dikabarkan Ditemukan, Kondisi Penumpang Masih Divalidasi

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak terhadap kawasan hutan, aliran sungai, serta ruang hidup masyarakat apabila dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan dan keselamatan.

Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta tidak hanya bertindak ketika persoalan PETI menjadi sorotan publik.

“Kami tidak menolak masyarakat mencari nafkah. Kami juga tidak menolak pertambangan yang memiliki izin dan berjalan sesuai ketentuan hukum. Yang kami tolak adalah dugaan aktivitas ilegal serta segala bentuk pembiaran terhadap kerusakan lingkungan. Hukum harus berlaku sama bagi setiap warga negara.”

Zulfikar berharap penanganan dugaan PETI di Popayato Barat dapat dilakukan secara transparan. Menurutnya, kejelasan proses hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

Ia juga menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur yang tersedia.

“Tidak boleh ada kekebalan politik dalam penegakan hukum. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.”

Hingga tahap pembuktian dan proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas PETI tersebut tetap merupakan dugaan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun keterlibatan seseorang menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *