Komite MTsN 1 Gorontalo Buka Suara Soal Iuran Penyelesaian Aula Al-Kahfi

Tabayyun.co.id, GORONTALO — Sejumlah orang tua dan wali peserta didik MTs Negeri 1 Kota Gorontalo menyampaikan keberatan atas kebijakan pembayaran untuk penyelesaian pembangunan Aula Al-Kahfi. Persoalan tersebut mencuat setelah pihak sekolah menggelar rapat pada 7 Januari 2026.

Para orang tua menilai, penetapan nominal pembayaran yang bersifat mengikat berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan yang dikelola pemerintah dilarang melakukan pungutan. Sementara itu, sumbangan hanya dibolehkan jika bersifat sukarela, tanpa penentuan jumlah maupun batas waktu, serta tidak mengikat.

Baca Juga :  Satlantas Polres Gorontalo Kota Ajak Warga Tertib Lewat Program “Polisi Menyapa”

Adapun nilai pembayaran yang ditetapkan sebesar Rp409.000 per peserta didik atau dapat dicicil Rp137.000 selama tiga bulan. Skema ini dinilai perlu dikaji ulang agar tidak memberatkan orang tua, khususnya bagi keluarga kurang mampu.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komite MTs Negeri 1 Kota Gorontalo, Harun Blongkod, menegaskan bahwa pembangunan Aula Al-Kahfi telah melalui proses musyawarah dan kesepakatan bersama orang tua siswa sejak tahap perencanaan.

Baca Juga :  Kebijakan Satu Arah di Jalan H.B. Yasin dan Agus Salim Kota Gorontalo Tuai Protes Warga

“Pembangunan aula ini sudah disepakati bersama para orang tua murid sejak awal. Tidak ada unsur paksaan, dan komite juga membuka ruang kebijakan bagi orang tua yang benar-benar tidak mampu,” ujar Harun.

Ia menjelaskan, pihak komite menyediakan mekanisme keringanan bagi orang tua yang mengalami keterbatasan ekonomi. Orang tua dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau menyampaikan langsung kondisi mereka kepada pihak komite.

“Yang tidak ada SKTM pun bisa menyampaikan langsung ke komite lewat WhatsApp, Messenger, atau telepon. Pasti kami bijaksanai,” katanya.

Baca Juga :  Adhan Dambea Tegas: Bangunan Langgar Aturan Akan Dibongkar Paksa

Harun juga menegaskan, seluruh biaya pembangunan Aula Al-Kahfi bersumber dari partisipasi orang tua siswa. Menurutnya, tidak ada alokasi dana dari pemerintah maupun Kementerian Agama.

“Semua dana murni dari orang tua. Tidak ada dana sepeser pun dari pemerintah atau Kemenag. Kami hanya berkoordinasi dengan Kemenag Kota Gorontalo terkait pembangunan aula tersebut,” jelasnya.

Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka, sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar serta tetap mengutamakan kepentingan peserta didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *