Kunjungi RS Ainun Habibie, DPRD ProvinsiPastikan Tarif Kesehatan Tak Membebani Warga

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melakukan kunjungan kerja ke RSUD Hasri Ainun Habibie, Selasa (2/6/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus H. Sun Biki bersama anggota pansus lainnya. Kedatangan rombongan disambut Direktur RSUD Hasri Ainun Habibie, dr. Fitriyanto Rajak, M.K.M., beserta jajaran manajemen rumah sakit.

Peninjauan lapangan dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi pelayanan kesehatan yang nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan tarif pelayanan rumah sakit pada perubahan Perda PDRD.

Ketua Pansus H. Sun Biki menegaskan bahwa rumah sakit memiliki fungsi utama sebagai penyedia layanan publik sehingga kebijakan tarif harus dirancang secara hati-hati dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

“Rumah sakit merupakan OPD pelayanan publik. Pendapatan yang diperoleh sebagian besar kembali digunakan untuk operasional pelayanan kesehatan. Karena itu, penyusunan tarif harus memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat,” ujar Sun Biki.

Baca Juga :  Kadispora Kena Semprot, dr. Sri Darsianti Tuna Soroti Medali GHM 2025 Abaikan Representasi Perempuan

Menurutnya, perubahan regulasi yang sedang dibahas tidak hanya berorientasi pada aspek pendapatan daerah, tetapi juga harus mampu menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Pansus Manaf Hamzah menilai kunjungan lapangan penting dilakukan agar pembahasan tarif tidak hanya berdasarkan dokumen administrasi. DPRD perlu melihat langsung kondisi pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada pasien.

Ia mengapresiasi respons cepat RS Ainun Habibie dalam menangani korban kecelakaan beberapa waktu lalu. Menurutnya, berbagai aspek pelayanan perlu ditinjau secara menyeluruh, mulai dari ruang pelayanan, sistem administrasi, ruang tunggu hingga fasilitas pendukung lainnya.

“Dokumen sudah ada di tangan semua anggota pansus. Yang ingin kami lihat adalah kondisi riil di lapangan agar ketika membahas tarif, kami memiliki gambaran yang utuh dan objektif,” ungkap Manaf.

Sementara itu, Direktur RSUD Hasri Ainun Habibie, dr. Fitriyanto Rajak, M.K.M., memaparkan sejumlah usulan penyesuaian tarif yang saat ini masuk dalam pembahasan Ranperda. Ia menjelaskan masih terdapat beberapa jenis layanan medis yang belum memiliki dasar tarif dalam regulasi sebelumnya sehingga selama ini menggunakan Surat Keputusan Direktur sebagai landasan operasional.

Baca Juga :  Hamzah Muslimin Hadiri Pelantikan KKSS Gorontalo, Dorong Kontribusi Ekonomi Daerah

Selain membahas tarif, pihak rumah sakit juga melaporkan tren peningkatan pendapatan dari tahun ke tahun. Pada 2026, target pendapatan rumah sakit ditetapkan sebesar Rp39,9 miliar dan diproyeksikan meningkat menjadi Rp43 miliar pada 2027.

RS Ainun Habibie juga terus memperkuat kapasitas layanan kesehatan. Salah satunya melalui penunjukan dari Kementerian Kesehatan sebagai rumah sakit rujukan utama layanan kanker di Provinsi Gorontalo. Untuk mendukung pengembangan layanan tersebut, rumah sakit akan memperoleh bantuan peralatan medis berupa CT Scan dan Mamografi.

Meski demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi. Di antaranya keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan, keterbatasan kapasitas ruang ICU, serta kendala distribusi beberapa kebutuhan medis.

Anggota Pansus Erwinsyah Ismail menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh diposisikan sebagai instrumen utama dalam mengejar pendapatan daerah. Menurutnya, pelayanan kesehatan harus tetap menjadi orientasi utama dalam penyusunan kebijakan tarif.

Baca Juga :  Aspirasi Petani Bone Bolango Terwujud Lewat Pokir Femmy Udoki

“Rumah sakit bukanlah mesin pendapatan daerah, melainkan rumah pelayanan kemanusiaan yang harus memberikan akses kesehatan terbaik bagi masyarakat,” tegas Erwinsyah.

Ia mendorong pihak rumah sakit untuk terus melakukan inovasi dan pengembangan layanan melalui berbagai bentuk kerja sama yang transparan agar kualitas pelayanan meningkat tanpa membebani masyarakat.

Senada dengan itu, Anggota Pansus Gustam Ismail menilai hasil peninjauan lapangan harus menjadi acuan utama dalam proses evaluasi tarif pelayanan kesehatan yang nantinya akan diatur dalam Ranperda.

Usai pertemuan, rombongan Pansus meninjau sejumlah fasilitas pelayanan, mulai dari ruang perawatan pasien, instalasi farmasi, ruang ICU hingga fasilitas penunjang lainnya. Temuan dan masukan selama kunjungan akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pansus DPRD berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum bagi rumah sakit sekaligus menjamin tarif pelayanan kesehatan tetap terjangkau dan berkeadilan bagi masyarakat Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *