kurang 24 Jam, Polresta Gorontalo Kota Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam

Tabayyun.co.id, Kurang dari 24 jam,jatanras Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi pada Selasa (24/3/2026) dini hari di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Suryono S.H.,S.I.K.,M.H Melalui kasat reskrim Akp. Akmal Novian Reza S.I.K Mengatakan bahwa terduga pelaku DK (17), diamankan oleh Tim Resmob Jatanras Polresta Gorontalo Kota setelah bersembunyi di rumah neneknya.

Baca Juga :  Mau Jual Motor Curian, Pelaku Curanmor Diciduk Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Saat di Bengkel

Dijelaskan Akp Akmal,Kejadian bermula ketika Dimas Katili cekcok dengan dua orang yakni AS dan MNP yang saat itu melintas di depan RM Brazil Jalan R. Arje Slamet, Leato Utara. Cekcok tersebut berujung pada penganiayaan dengan senjata tajam, di mana DK menggunakan tombak dan panah wayer untuk menyerang korban.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Lima Motor Diamankan di Sulut

“AS mengalami luka di dada kiri, sementara MNP terkena panah wayer di punggung sebelah kanan. Kedua korban langsung dilarikan ke RS. Multazam untuk mendapatkan perawatan” ujar Akp Akmal

AKP Akmal Novian Reza, S.I.K, menegaskan bahwa pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melakukan pencarian intensif di sekitar lokasi kejadian, kami masih melakukan pemeriksaan maraton untuk mengungkap apakah ada pelaku lainnya ,” ujar AKP Akmal.

Baca Juga :  Dipicu Miras dan Cekcok Pribadi, Pemuda di Gorontalo Tebas Rahang Korban dengan Parang

DK akan dijerat dengan pasal penganiayaan dengan senjata tajam dimana DK juga merupakan residivis kasus pengeroyokan dan pengrusakan kantor Polsek KPG dan pernah dihukum 6 bulan kurungan badan di Lembaga Pemasyarakatan Anak pada Juni 2024 lalu, tutup AKP Akmal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed