TABAYYUN.CO.ID, POHUWATO – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan.
Hal itu menyusul beredarnya dokumentasi video yang disebut memperlihatkan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan koordinasi antar aparat penegak hukum dari kedua wilayah.
Aktivis Zulfikar Daday mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah konkret untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan tersebut masih berlangsung.
Zulfikar menilai dugaan aktivitas PETI tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta persoalan hukum.
Menurut dia, informasi yang diterimanya juga memunculkan nama seseorang berinisial HJ SC yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Selain itu, nama anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial MY juga ikut muncul dalam informasi yang diterima Zulfikar.
Namun, Zulfikar menegaskan bahwa informasi tersebut harus diuji melalui proses hukum dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta.
“Jika benar terdapat keterlibatan pihak-pihak tertentu, maka tidak boleh ada kekebalan hukum. Semua harus diperiksa secara transparan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Zulfikar.
Ia meminta Kapolres Pohuwato segera berkoordinasi dengan Kapolres Parigi Moutong untuk memastikan penanganan aktivitas di kawasan perbatasan tersebut.
Zulfikar juga mempertanyakan langkah aparat di tingkat Polsek Popayato Barat. Menurut dia, akses menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan berada melalui wilayah hukum tersebut.
“Pintu masuk aktivitas itu diduga melewati wilayah Popayato Barat. Jangan diam. Masyarakat berhak mengetahui langkah konkret aparat dalam mencegah dan memberantas pertambangan ilegal,” ujarnya.
Selain kepolisian, Zulfikar meminta Kepala Desa Molosipat Utara memberikan penjelasan mengenai pengawasan pemerintah desa terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di wilayah administrasinya.
Ia juga meminta Kapolda Gorontalo mengevaluasi kinerja Kapolsek Popayato Barat apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Zulfikar menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Pertama, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang terbukti ilegal di wilayah Molosipat Utara.
Kedua, membentuk tim gabungan antara Polres Pohuwato dan Polres Parigi Moutong untuk melakukan pengecekan dan penertiban di kawasan perbatasan.
Ketiga, melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi, termasuk HJ SC dan MY, berdasarkan bukti serta prosedur hukum yang berlaku.
Keempat, memeriksa pemerintah Desa Molosipat Utara terkait pengawasan wilayah.
Kelima, mengevaluasi kinerja aparat di tingkat Polsek Popayato Barat apabila ditemukan indikasi kelalaian.
MY Beri Klarifikasi
Terpisah, MY memberikan klarifikasi terkait namanya yang dikaitkan dengan isu PETI di Molosipat Utara.
MY membantah keterlibatan dirinya dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Siapa Hj. Suci, Saya tidak kenal,” ucap Mikson.
Dalam keterangannya, MY menjelaskan bahwa persoalan yang diketahuinya berkaitan dengan lahan yang disebut sebagai tanah warisan keluarga.
Ia mengatakan lahan tersebut berada di kawasan perbatasan dan pernah menjadi objek pembicaraan terkait rencana pembelian oleh pihak tertentu.
MY menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan milik pribadinya sehingga setiap pembicaraan mengenai penjualan harus melibatkan pihak keluarga lainnya.
“Kalau mau beli, cuma bicara dengan saudara, itu bukan saya punya,” kata MY dalam rekaman yang diterima.
MY juga menjelaskan adanya pihak yang datang dan menanyakan mengenai lahan tersebut untuk kepentingan tertentu.
Namun, menurut dia, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjual tanah yang merupakan warisan keluarga.
Ia juga menyinggung keberadaan tanaman durian dan kelapa yang telah berada di atas lahan tersebut sejak lama.
Menurut MY, apabila ada pihak yang merasa keberatan atau mengklaim memiliki hak atas lahan maupun tanaman di dalamnya, persoalan tersebut sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum.
“Kalau keberatan, lapor polisi,” ujarnya. Sabtu,08/08/26.
MY juga meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara pihak.
Ia menekankan pentingnya komunikasi dan penyelesaian berdasarkan bukti kepemilikan maupun fakta di lapangan.
Terkait namanya yang muncul dalam isu PETI, MY meminta agar tudingan terhadap seseorang tidak dibangun hanya berdasarkan informasi atau isu yang belum terverifikasi.
Menurutnya, persoalan kepemilikan lahan harus dibedakan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Ia menyerahkan pembuktian mengenai dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
My meminta polisi APH segera bertindak, jika ada aktifitas PETI di wilayah tersebut. karena dinilai merusak persawahan yang ada di Molosipat termasuk sawahnya.
“Saya juga akan melakukan sidak wilayah situ,” Mikson.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan HJ SC maupun MY dalam aktivitas PETI tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam isu tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tudingan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
Zulfikar sendiri menegaskan bahwa desakan penindakan PETI bukan ditujukan untuk menyerang individu tertentu.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga lingkungan, melindungi hutan dan sungai, serta memastikan aktivitas pertambangan di wilayah Popayato berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan atau bukti hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan perundang-undangan.










