TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Tim URC Resmob Satreskrim Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam. Hasilnya, tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.
Penangkapan dilakukan Tim URC Resmob bersama personel Polsek Kota Utara di sejumlah titik di wilayah Kota Gorontalo. Ketujuh terduga pelaku diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang pria berusia 26 tahun di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Brigjen Piola Isa, Kelurahan Wonggaditi Barat.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Suryono melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman dan adanya persoalan dendam antara pelaku dan korban.
Dalam operasi penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan. Barang bukti tersebut terdiri dari satu bilah badik, dua panah wayer, serta satu alat pelontar panah.
Sementara itu, korban mengalami luka cukup serius akibat serangan yang diterimanya. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di RS Aloei Saboe karena mengalami luka tusuk pada bagian punggung serta luka robek di kepala.
“Saat ini ke tujuh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan sementara korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit” Ujar Akp Akmal
Polresta Gorontalo Kota mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. Kepolisian mengajak warga, terutama kalangan generasi muda, untuk mengedepankan musyawarah dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan konflik.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.








