Silmy Karim Ditahan KPK, Diduga Terlibat Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, setelah yang bersangkutan menyerahkan diri dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Penahanan dilakukan dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/6/2026).

Menurut Budi, penyidikan yang tengah dilakukan KPK berfokus pada proses penerbitan dokumen izin tinggal bagi WNA, baik izin tinggal sementara maupun izin tinggal tetap.

“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, kartu izin tinggal tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut,” kata Budi Prasetyo.

Baca Juga :  Gus Mus Tolak Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Operasi tangkap tangan tersebut berlangsung sejak Rabu (3/6/2026). Pada tahap awal, KPK belum mengumumkan identitas pihak yang menjadi target operasi.

Namun, dalam perkembangan berikutnya, lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa Silmy Karim termasuk salah satu pihak yang dicari penyidik.

Pada malam harinya, Silmy mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan diri. Sehari setelahnya, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bersama tujuh tersangka lainnya.

Baca Juga :  Lagu "Tabola Bale" Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di Istana Negara

KPK menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara rinci keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk peran Silmy Karim dalam perkara tersebut.

Budi menjelaskan dugaan tindak pidana itu terjadi saat Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

“Ya, di antaranya itu, karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Imigrasi,” ujar Budi.

Baca Juga :  Sapi Kurban Presiden Prabowo Gunakan Uang Negara, Total 1.098 Ekor: Total Anggaran Ratusan Miliar 

KPK, lanjut dia, masih mendalami konstruksi perkara, termasuk pola perintah yang diduga diberikan serta aliran dana yang mengalir kepada para pihak yang terlibat.

“Untuk detailnya, nanti dalam konferensi pers kami akan sampaikan bagaimana konstruksi perkara ini, bagaimana alur perintah, alur aliran uang kepada para tersangka, nanti kami akan menjelaskan,” imbuhnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyeret pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain itu, perkara tersebut berkaitan langsung dengan layanan keimigrasian yang selama ini menjadi pintu masuk bagi warga negara asing yang ingin menetap di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *