Terungkap! Kronologi Dua WNA China Diciduk Imigrasi Saat Survei Tambang Emas Ilegal di Pohuwato

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi dua warga negara (WN) China berinisial KQ (39) dan HZ (41) setelah terbukti diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan survei di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato.

Selain dideportasi, keduanya juga dikenai penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang diterima pada 11 Juni 2026 terkait keberadaan warga negara asing di sekitar lokasi PETI.

Menindaklanjuti laporan itu, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyelidikan serta pengawasan intensif terhadap aktivitas kedua WNA tersebut.

Hasil penelusuran mengarah ke sebuah hotel di Kota Gorontalo yang menjadi tempat menginap KQ dan HZ. Petugas kemudian memantau pergerakan keduanya selama beberapa hari.

Baca Juga :  Imigrasi Gorontalo Lepas Puluhan Peserta Magang Kemnaker, Dorong Lahirnya SDM Siap Kerja

Pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 21.45 Wita, tim melihat KQ dan HZ kembali ke hotel setelah melakukan perjalanan. Saat itu, keduanya membawa beberapa kantong plastik berwarna putih yang diduga berisi sampel material tambang.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dengan didampingi pihak manajemen hotel. Dokumen perjalanan kedua WNA kemudian diamankan sebelum mereka diminta menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Dari hasil pemeriksaan diketahui KQ masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan indeks E28. Sementara HZ menggunakan ITAS bekerja dengan indeks E23.

Keduanya tercatat tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada April 2026, kemudian melanjutkan perjalanan ke Manado sebelum menuju Gorontalo pada awal Juni 2026.

Baca Juga :  Australia Akan Mengakui Palestina dalam Sidang Majelis Umum PBB Untuk Mendukung Solusi dua Negara

Petugas juga menemukan berbagai dokumentasi berupa foto dan video yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan pertambangan emas ilegal.

Pendalaman yang dilakukan Imigrasi mengungkap KQ dan HZ diduga memasuki kawasan PETI di wilayah Potanga dan Bulangita, Kabupaten Pohuwato, untuk melakukan survei sekaligus mengambil sampel batuan dan tanah.

Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki kedua warga negara asing itu.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Gorontalo menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keduanya juga diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga :  Andi Ilham Dampingi Syamsul, Pertemuan dengan Gubernur Pada Momen Lebaran: Ini yang Dibahas

Selain melaksanakan deportasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta Direktorat Kerja Sama Keimigrasian untuk proses penanganan lanjutan.

Josua menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

“Setiap indikasi pelanggaran keimigrasian akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,; Ujarnya dalam konfrensi pers. Jumat,26/06/26.

“Kami berkomitmen menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing yang efektif serta penegakan hukum keimigrasian yang tegas,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di Gorontalo melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *