Kadin dan Kemenperin Perkuat Implementasi P2KDBK Demi Industri Kimia yang Aman dan Berkelanjutan

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI menggelar seminar bertajuk “Implementasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) dengan Pendekatan Corporate Sustainability Performance (CSP)” secara hybrid di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Seminar tersebut menjadi forum untuk memperkuat pemahaman pelaku industri terhadap penerapan sistem pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan kerja sekaligus mendukung keberlanjutan industri nasional.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin, mengatakan implementasi P2KDBK tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem manajemen risiko yang kuat di lingkungan industri.

Menurutnya, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 37 Tahun 2025, perusahaan industri dengan tingkat risiko tinggi dan menengah tinggi diwajibkan memiliki Sertifikat Tanda Sah P2KDBK.

Karena itu, pelaku industri perlu memahami substansi regulasi tersebut agar penerapannya tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, melainkan menjadi budaya keselamatan yang melekat dalam operasional perusahaan.

Baca Juga :  Bocor di DPR, Pemerintah Siapkan DKIN! Presiden Prabowo Bakal Pimpin Langsung Badan Baru Pengawas Kawasan Industri

“Kami meyakini keberhasilan implementasi suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang baik, tetapi juga oleh komunikasi yang terbuka, pendampingan yang memadai, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” kata Saleh Husin.

Ia menjelaskan, pendekatan Corporate Sustainability Performance (CSP) mengingatkan bahwa keberlanjutan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan maupun tata kelola perusahaan, tetapi juga kemampuan mengelola risiko, melindungi pekerja, menjaga lingkungan, serta memastikan operasional tetap berjalan saat terjadi keadaan darurat.

“Kadin Indonesia berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung implementasi berbagai kebijakan yang mendorong peningkatan daya saing dan keberlanjutan industri nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin RI, Sri Bimo Pratomo, mengatakan industri kimia merupakan salah satu sektor strategis yang menopang berbagai industri lain di Indonesia.

Ia menyebutkan, pada triwulan I tahun 2026 industri kimia tumbuh sebesar 7,41 persen, dengan nilai ekspor mencapai 6,18 miliar dolar Amerika Serikat dan memberikan kontribusi 10,35 persen terhadap pertumbuhan industri pengolahan nasional.

Baca Juga :  Prabowo Tiba-Tiba Sambangi Warga Senen, Suasana Haru Mengiringi Pertemuan

Menurutnya, pertumbuhan tersebut harus dibarengi dengan sistem keselamatan yang kuat mengingat industri kimia memiliki tingkat risiko yang tinggi.

“Kegagalan dalam pengelolaan keselamatan dapat mengganggu proses produksi, memutus rantai pasok industri hilir, serta menimbulkan dampak bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Oleh karena itu, implementasi P2KDBK dengan pendekatan Corporate Sustainability Performance menjadi langkah penting untuk memastikan perusahaan tidak hanya berorientasi pada pencapaian kinerja ekonomi, tetapi juga pada keselamatan dan keberlanjutan operasional industri,” ujar Bimo.

Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin RI, Wiwik Pudjiastuti, menambahkan bahwa penerapan P2KDBK telah memiliki dasar hukum melalui Permenperin Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban bagi industri dengan tingkat risiko tinggi dan menengah tinggi.

Menurutnya, industri kimia memiliki potensi bahaya yang dapat berdampak terhadap pekerja, peralatan, maupun lingkungan sehingga langkah pencegahan harus dilakukan secara sistematis.

“Industri kimia merupakan salah satu industri yang rentan terhadap berbagai risiko bahaya. Risiko tersebut dapat berdampak terhadap manusia, peralatan yang dimiliki, maupun lingkungan. Karena itu, pemerintah perlu melakukan antisipasi melalui upaya pencegahan dan penanggulangan untuk mencegah serta meminimalkan risiko yang timbul,” kata Wiwik.

Baca Juga :  Berapa Gaji Operator SPBU di Indonesia? Ini Rincian dan Tunjangannya

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI), Ridwan Adipoetra, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi P2KDBK sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permenperin Nomor 19 Tahun 2019.

Menurutnya, penerapan sistem tersebut merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan industri yang aman bagi pekerja, masyarakat sekitar, dan lingkungan hidup.

“FIKI mengajak seluruh pelaku industri untuk berpartisipasi aktif dalam penerapan P2KDBK sebagai bagian dari upaya mewujudkan industri yang aman, berkelanjutan, dan produktif. Dengan penerapan yang baik, industri akan semakin berdaya saing, memberikan nilai tambah bagi perusahaan, melindungi pekerja dan masyarakat, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kemajuan Indonesia,” pungkas Ridwan.

Seminar tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Eka Marlina dari Binus International University, Mas Ayu Elita Hafizah dari FIKI, serta Ketua Komite Tetap Standardisasi dan Produktivitas Kadin Indonesia, Haris Munandar Nurhasan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *