Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dari Yayasan Afiliasi hingga Pengadaan Fiktif

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA– Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya yakni Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung. Mereka resmi ditahan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Syarief.

Diduga Atur Verifikasi Yayasan Mitra MBG

Penyidik mengungkap salah satu modus yang digunakan para tersangka berkaitan dengan pembentukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Driver Ojol saat Demo

Menurut Kejagung, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memenuhi persyaratan dan bekerja sama dengan sekolah. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang lolos verifikasi diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief.

Kejagung menduga para tersangka memanfaatkan pengaruh jabatan untuk mengarahkan proses verifikasi sehingga yayasan tertentu tetap mendapatkan persetujuan sebagai mitra program.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” jelas Syarief.

Baca Juga :  Kadin Gelar Farewell Dinner untuk Andy Rachmianto, Anindya Bakrie Soroti Babak Baru Hubungan RI-Uni Eropa

Dari pola tersebut, yayasan yang terafiliasi disebut memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari pelaksanaan program MBG.

“Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP,” ujar Syarief.

Dugaan Markup Sejumlah Pengadaan

Selain dugaan pengaturan yayasan mitra, Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan anggaran dalam berbagai pengadaan barang dan jasa.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik yang disebut tidak sesuai kebutuhan operasional program MBG.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan markup dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu dengan nilai anggaran mencapai Rp1 triliun.

“Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ucap Syarief.

Baca Juga :  Usai Dicopot Prabowo, Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung

Tak hanya itu, dugaan penggelembungan harga juga ditemukan pada pengadaan tablet dan televisi berukuran 75 inci yang jumlahnya mencapai ribuan unit.

“Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” imbuhnya.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana yang diduga dinikmati para tersangka serta menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *