Sri Fenty Sagaf Jelaskan Temuan Administrasi Dana BOK Puskesmas di Gorut

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO UTARA — Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, Sri Fenty N Sagaf, memberikan penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai realisasi pembayaran transportasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada sejumlah puskesmas tahun anggaran 2024.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (16/5/2026), Sri Fenty menjelaskan bahwa angka Rp6.986.023.739 yang tercantum dalam hasil pemeriksaan merupakan total anggaran transportasi program BOK seluruh puskesmas di Kabupaten Gorontalo Utara selama tahun 2024.

Anggaran tersebut, kata dia, termasuk pembiayaan operasional pelayanan kesehatan di Puskesmas Monano.
Menurutnya, dana transportasi itu digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan pelayanan kesehatan lapangan, seperti kunjungan desa, pencegahan penyakit menular dan tidak menular, imunisasi, Pemberian Makanan Tambahan (PMT), hingga program pelayanan kesehatan lainnya.

Baca Juga :  Astaga! Inspektorat Ungkap Direktur RS Zus Gorut Ternyata Sering Lakukan Perdis

Ia menyebut seluruh kegiatan tersebut bertujuan mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan program prioritas pemerintah di bidang kesehatan.

Sri Fenty mengatakan, catatan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia lebih berkaitan dengan mekanisme administrasi pertanggungjawaban biaya transportasi.

Baca Juga :  Jalan Pulang Yibsan Baid: Menenun Kembali Benang Kusut Rumah Tangga di Disdik Gorut

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap bukti riil perjalanan seperti struk BBM maupun kuitansi transportasi yang digunakan tenaga kesehatan di lapangan, termasuk bentor, ojek motor, hingga perahu.

Selain itu, puskesmas juga diminta menyerahkan peta wilayah sebagai bagian dari proses verifikasi status kawasan terpencil yang menjadi dasar penentuan biaya transportasi pelayanan kesehatan.

Menurutnya, klasifikasi wilayah berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan sangat menentukan mekanisme pembiayaan transportasi program kesehatan.

“Kalau wilayah itu tidak masuk kategori terpencil tetapi menggunakan pembiayaan wilayah terpencil, maka bisa terjadi kelebihan pembayaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Sampah Menggunung di RS ZUS, ZAMRUD Desak Komisi I DPRD Provinsi Panggil Bupati dan Direktur : Dinilai Tak Becus Bekerja

Karena itu, verifikasi peta wilayah dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi wilayah pelayanan dengan standar pembiayaan yang digunakan.

Sri Fenty menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah puskesmas, termasuk Puskesmas Monano, tidak terdapat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terkait penggunaan dana BOK tahun 2024.

“Temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui perbaikan administrasi pertanggungjawaban transportasi pada masing-masing puskesmas sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI pada tahun 2025,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *