Usai Dicopot Prabowo, Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).

Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Tangannya terborgol dan langsung dikawal petugas menuju kendaraan tahanan yang telah menunggu di lokasi.

Kehadirannya sempat menjadi perhatian awak media yang menunggu di area gedung. Namun, petugas keamanan segera mengarahkan Dadan masuk ke mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, menjelaskan bahwa ketiga pejabat tersebut diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief.

Baca Juga :  Rachmat Gobel Tegaskan, Otomatisasi Harus Dikendalikan agar Tak Rugikan Buruh

Yayasan Mitra Diduga Jadi Sarana Kejahatan

Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga sengaja digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Yayasan-yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN yang sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai mitra program. Namun, proses verifikasi tetap diloloskan melalui intervensi tertentu.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujar Syarief.

Pengadaan Diduga Diintervensi dan Di-Mark Up

Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Kejagung menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga proses penyusunan kebutuhan pengadaan tidak berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga :  Prabowo Bahas Kerja Sama Keamanan dengan Pejabat China di Istana Negara

“Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit peralatan senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.

Atas kasus tersebut, Dadan, Sony, dan Lodewyk dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kantor BGN Digeledah

Di tengah proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jeffry, membenarkan kegiatan tersebut dilakukan oleh penyidik Jampidsus.

Baca Juga :  Dari Relawan Jokowi ke Kabinet Prabowo, Immanuel Ebenezer Dicokok KPK

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry.

Informasi dari petugas keamanan menyebutkan penggeledahan berlangsung sejak dini hari. Selama proses itu berjalan, pegawai BGN tidak diperkenankan memasuki area kerja dan diminta menunggu di sekitar gedung.

Dicopot Sehari Sebelum Penahanan

Penahanan terhadap tiga eks pimpinan BGN terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran pimpinan lembaga tersebut.

Dadan Hindayana dicopot dari jabatan Kepala BGN bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Posisi Kepala BGN kemudian dipercayakan kepada Nanik S Deyang.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pergantian tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap kinerja BGN selama sekitar satu setengah tahun terakhir.

“Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” kata Prasetyo.

 

Bottom of Form

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *