Kades Karya Baru Bantah Bekingi PETI: Saya Hadir untuk Warga,Ungkap Upaya Legalisasi Tambang Rakyat

TABAYYUN.CO.ID, POHUWATO — Kepala Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Supriyanto Baino, angkat bicara mengenai tudingan dirinya menjadi pihak yang membekingi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Supriyanto membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan keberadaannya di kawasan pertambangan selama ini berkaitan dengan tanggung jawabnya sebagai kepala desa yang harus memastikan kondisi warganya.

Menurut Supriyanto, kehadiran seorang kepala desa untuk mendampingi masyarakat tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap aktivitas ilegal.

Ia juga mempersoalkan penggunaan istilah “back up PETI” yang menurutnya tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya hadir sebagai kepala desa karena mereka adalah warga saya. Kepedulian terhadap masyarakat tidak boleh diputarbalikkan menjadi tuduhan bahwa saya membekingi kegiatan ilegal,” kata Supriyanto dalam keterangan yang diterima.

Baca Juga :  PETI Merajalela di Depan Mata, Kades Molosipat Utara: Tak Berdaya, Maju Kena Mundur Kena

Supriyanto mengatakan sikapnya terhadap persoalan pertambangan rakyat justru diarahkan pada upaya mencari jalan legal. Ia mengaku mendorong masyarakat agar aktivitas pertambangan memiliki kepastian hukum dan dapat berlangsung sesuai ketentuan.

Salah satu upaya yang disebutnya dilakukan bersama Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperjuangkan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat.

Menurut Supriyanto, proses itu kemudian menghasilkan terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pertama di Provinsi Gorontalo bagi koperasi tersebut.

“Bagi saya, ini bukan sekadar izin. Ini bukti bahwa masyarakat bisa diarahkan dari aktivitas tanpa kepastian hukum menuju pertambangan yang legal, tertata, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Baca Juga :  Speedboat Hilang Kontak di Teluk Tomini Dikabarkan Ditemukan, Kondisi Penumpang Masih Divalidasi

Ia berharap legalisasi tersebut dapat menjadi alternatif penyelesaian persoalan pertambangan rakyat. Menurut dia, penanganan aktivitas tambang tidak semata-mata dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dapat ditempuh lewat pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Perjuangkan Akses Penjualan Emas ke Antam

Persoalan belum berhenti pada penerbitan IPR. Supriyanto mengatakan dirinya bersama pengurus serta anggota koperasi masih berupaya membuka akses pemasaran emas hasil pertambangan rakyat melalui jalur resmi.

Salah satu yang diperjuangkan adalah kerja sama penjualan hasil tambang dengan PT Antam Tbk. Skema tersebut diharapkan memberikan jalur pemasaran yang legal bagi emas yang dihasilkan penambang rakyat.

Selain pemasaran, Supriyanto juga menyoroti persoalan penggunaan alat berat di kawasan yang telah memiliki IPR.

Baca Juga :  “Kalau Bersih, Buktikan!” Zulfikar Daday Desak Dugaan Keterlibatan Pejabat dalam PETI Popayato Dibuka Terang

Ia mengatakan pihaknya sedang mengusulkan perubahan kebijakan mengenai penggunaan alat berat kepada Kementerian Koperasi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurutnya, pembatasan penggunaan alat berat hanya satu unit ekskavator belum sepenuhnya mendukung kebutuhan operasional pertambangan rakyat.

“Terobosan demi terobosan akan terus saya lakukan demi masyarakat penambang ke depan,” tegasnya.

Supriyanto kemudian meminta semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan tudingan. Ia menilai setiap dugaan keterlibatan dirinya dalam aktivitas PETI semestinya disertai bukti yang jelas.

Ia menegaskan tuduhan tanpa dasar dapat membentuk persepsi yang keliru di tengah masyarakat sekaligus berdampak terhadap nama baik dirinya dan keluarganya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *